SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pelaku penikaman yang menewaskan seorang pria dalam acara dangdutan agustusan di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku yang sudah ditangkap berinisial DL dan MS. Adapun 1 pelaku berinisial J masih dalam pengejaran atau DPO.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan Warta, seorang perangkat Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, tewas.
“Kami menyimpulkan ada 3 pelaku dan yang baru tertangkap ada 2. 1 pelaku masih DPO dalam pengejaran,” ujar Dedy dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
Peristiwa berdarah ini berawal ketika para pelaku DL, MS, J dan temannya berinisial A meminum minuman keras (miras) di sekitar TKP. Kemudian korban lantas menegur A karena duduk di tengah jalan mengganggu pengguna jalan.
Teguran ini kemudian berujung cekcok antara korban dengan A. Melihat hal itu, DL kemudian datang dan menusuk leher korban dengan pisau belati kemudian J dan MS memukuli korban hingga korban bersimbah darah dan tewas di tempat. "[korban] meninggal di tempat,” ujar Dedy.
Menurut Dedy tersangka DL ditangkap pada tanggal 30 Agustus dan MS ditangkap tanggal 1 September. DL ditangkap di daerah Bantargadung, Kabupaten Sukabumi dan MS ditangkap di Kota Bekasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 ayat 3.