SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin rapat kerja komisi II DPRD mengenai pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) atau corporate sosialis responsibility (CSR).
Rapat yang dilaksanakan di kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/9/2022) itu dihadiri Bappelitbangda, BPKAD, DPMPTSP, Bapenda, Bagian kerjasama Setda, bagian kesra Setda dan bagian hukum Setda.
Baca Juga :
Yudha menyatakan Kabupaten Sukabumi sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2014 mengenai CSR. Dalam hal ini, DPRD ingin melahirkan perda baru yang benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat.
"Hari ini kita mencoba untuk bisa melahirkan sebuah perda baru yang betul-betul berdaya guna untuk masyarakat, karena CSR itu sendiri diharapkan bisa juga membantu secara sosial kepada masyarakat," kata Yudha.
Menurut Yudha, DPRD Sukabumi semangat dalam hal ini supaya CSR betul-betul bisa tepat sasaran dan juga tepat guna.
Yudha menyebut, rapat yang dilakukan masih berkutat di naskah akademisi sehingga dalam melahirkan Perda CSR ini, pembahasannya masih panjang. Dalam hal ini, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal supaya menghasilkan Perda tentang CSR yang terbaik.
“Kita coba mengawal dan melahirkan perda terbaik," jelasnya.