SUKABUMIUPDATE.com - Penyebab kematian tukang bakso yang jasadnya ditemukan di selokan di pinggir Jalan Raya Jayanti, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, terungkap. Tukang bakso berinisial S (62 tahun) itu merupakan korban kecelakaan lalu lintas.
Korban ditabrak motor bernopol F 6757 UAM yang dikendarai oleh seorang Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun pada Senin, 29 Agustus 2022 malam. Adapun jasad korban ditemukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkap kasus ini diawali dengan penemuan jasad korban di dalam selokan pinggir jalan raya Jayanti.
“Setelah pukul 06.45 WIB, kami mendapatkan informasi, petugas lantas yang berada di sekitar TKP bergeser ke lokasi melaporkan kepada saya. Dan saya memerintahkan Unit Reskrim bersama Iden, Polres, dan Polsek merapat ke lokasi untuk olah TKP,” ujar Dedy saat konferensi pers Jumat (2/9/2022).
Dari olah TKP, lanjut Dedy, informasi awal yang diterima polisi adalah di bahu, dada, perut, dan siku sebelah kiri korban, terdapat luka lecet. “Identitas yang kami terima namanya S umur 62 tahun, pekerjaan tukang bakso, pakaiannya berwarna hitam, celana warna gelap,” tuturnya.
Selain itu, kata Dedy, polisi juga di TKP menemukan bekas seretan benda di atas aspal, karet spion dan jam tangan korban. “Dari hasil temuan awal kami mendapatkan kecurigaan apakah ini meninggal jatuh atau penyakit lainnya maka kami melaksanakan otopsi di RS Kramat Jati,” katanya.
“Hasil dari autopsi yang kami terima yaitu dada, perut, bahu dan siku ada luka lecet, otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpah sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan berdiskusi dengan dokter bahwa ini benturan benda keras,” sambungnya.
Usai mendapatkan hasil autopsi tersebut, Dedy kemudian memerintah Unit Reskrim bersama Unit Laka Satlantas untuk memeriksa ulang di sekitar lokasi TKP, memastikan apakah ada kejadian kecelakaan lalu lintas. “Saya berterima kasih kepada masyarakat di Desa Jayanti yang memberikan informasi bahwa benar hari Senin tanggal 29 Agustus sekitar pukul 19.30 WIB benar terjadi ada laka tunggal,” imbuhnya.
Pada saat itu warga mengetahui bahwa korban kecelakaan tunggal itu beridentitas SDT (14 tahun). Usai kecelakaan, yang bersangkutan pingsan kemudian dilarikan ke rumahnya di Cikakak.
“Dan kami melakukan pendalaman terhadap SDT, dan benar pada saat di lokasi dia melambung sebelah kanan mendahului kendaraan, pada saat kembali masuk di jalurnya dia melihat ada sesosok manusia warna gelap, hanya setengah badan saja tapi dia tidak melihat wajah, berjarak 2 meter dari kendaraannya dan setelah itu itu dia jatuh, pingsan, tidak ingat lagi,” ungkapnya.
Ketika menjawab pertanyaan awak media tentang proses hukum terhadap pelaku SDT yang masih dibawah umur, mantan Kasubdit Harda Ditreskrimsus Polda Banten itu menegaskan akan diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Anak.
"Untuk pemotor sendiri, dikarenakan yang bersangkutan masih berumur 14 tahun berdasarkan amanah Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada di keluarganya dan akan diproses di diversikan," pungkasnya.