SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penikaman di acara dangdutan agustusan hingga menewaskan seorang pria berbuntut perusakan rumah di Kampung Cibangbara RT 02/01, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/8/2022) siang.
Rumah yang menjadi sasaran perusakan merupakan rumah terduga pelaku yang terkait kasus penikaman terhadap Warta (51 tahun) pada Minggu, 28 Agustus 2022. Korban merupakan perangkat desa di Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Ibu terduga pelaku, I (55 tahun) menyayangkan aksi perusakan tersebut.
"Saya tahu rumah saya dihancurkan karena anak saya dituduh sebagai pelaku penusukan korban, padahal belum tentu kebenarannya. Harusnya sebelum ada penetapan siapa pelakunya dari Kepolisian, jangan main hakim sendiri," ujar I.
I menyatakan rumahnya dalam keadaan tidak ada penghuninya saat perusakan terjadi. I datang ke rumahnya karena diminta polisi untuk mengambil KTP.
Rumah yang menjadi sasaran perusakan oleh gerombolan orang itu berada berseberangan dengan panggung yang dipakai acara dangdutan agustusan. Rumah berkelir merah yang dipakai untuk usaha warung itu pun porak poranda. Kemudian barang di dalam rumah berserakan di halaman dan jalan.
Setelah terjadinya perusakan tersebut, I tak kuasa melihat rumahnya itu. “Banyak yang rusak barang-barang seperti kulkas, televisi dan juga barang yang ada di warung untuk jualan habis dan rusak, lebih Rp 50 juta kerugian," tuturnya.
Dia menyatakan warung itu merupakan hasil jerih payahnya selama 10 tahun bekerja di pabrik sepatu.
Menjelang perayaan HUT kemerdekaan RI yang diselenggarakan di kampungnya, I kemudian belanja hingga Rp 5 juta berharap meraup untung. Namun akibat kejadian ini dia mengalami kerugian.
I berharap semua yang rusak diganti oleh para pelaku.
Saat ditanya keberadaan anaknya yang dituduh sebagai pelaku, Iis menyebut tidak tahu keberadaanya. "Pergi tak tahu kemana sama temannya dua orang," ujarnya.