SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial A (20 tahun) kini berada di dalam sel tahanan Polsek Surade. Dia nekat mencuri kotak amal masjid di Desa Talagamurni, Kabupaten Sukabumi Sukabumi gara-gara ingin merokok.
Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP Asep Sundana menjelaskan peristiwa pencurian kotak amal Mesjid terjadi pada tanggal 22 Juli 2022. Pelaku diduga mencuri kotak amal di Masjid Al Muhajirin di Kampung Gunungbatu II RT 014/005 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Dugaan pencurian sekitar pukul 17.00 wib. Pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit," ungkap AKP Asep Sundana kepada sukabumiupdate.com, Minggu 28 Agustus 2022.
Pelaku diketahui tak punya pekerjaan itu menurut Asep masuk ke dalam masjid, saat kondisi rumah ibadah itu sepi. Membawa kotak amal masjid, yang kemudian dibongkar (buka paksa)amal disebuah saung yang berada di pesawahan.
"Uang yang ada didalam kotak amal kurang lebih Rp. 500.000.-," lanjut Kapolsek Surade.
Dibantu warga khususnya perangkat desa, pelaku kemudian diserahkan ke petugas Polsek Surade pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. "Pelaku kami periksa dan mengakui perbuatannya," kata AKP Asep Sundana.
Baca Juga :
Selanjutnya penyidik juga mengamankan barang bukti, kotak amal milik dari Masjid Al Muhajirin. "Menurut pengakuan pelaku, uang itu untuk beli baju, sandal, rokok. Sisanya buat ongkos ke Jakarta, dia bilang mau menemui ibunya di Jawa," ungkap Kapolsek Surade.
Kepada penyidik pelaku mengaku menyesali perbuatannya. "Ibu bapaknya cerai, pelaku ini tinggal disini karena ayahnya orang sini, sementara ibunya di Jawa," beber AKP AKP Asep Sundana.
Atas perbuatannya, A akan dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.