SUKABUMIUPDATE.com - Seorang warga bernama Gracia Hadasa Zacharia merasa keberatan dengan surat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Sukabumi terhadap bangunan sekolah swasta tingkat PAUD.
Keberadaan sekolah di Jalan Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ini dinilai menimbulkan aktivitas parkir di tanah pribadi milik Gracia--yang lokasinya berdekatan dengan sekolah tersebut. Diketahui, PBG bernomor: 640/KEP/148/PBG/2022 itu terbit pada 13 Mei 2022.
Kuasa hukum Gracia, Muhammad Saleh Arif, mengatakan setiap hari kliennya merasa terganggu oleh aktivitas parkir mobil dan kegiatan yang dilakukan sekolah tersebut yang berjalan sejak Maret 2022, sebelum terbit PBG. Saleh menyebut surat keberatan sudah diajukan ke DPMPTSP Kota Sukabumi pada Maret.
"PBG adalah nomenklatur dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Yang menjadi keberatan klien saya adalah adanya perubahan fungsi bangunan rumah menjadi fungsi sekolah. Klien saya sudah beberapa kali mengajukan keberatan mulai Maret 2022 ke DPMPTSP," kata Saleh kepada awak media pada Rabu (24/8/2022).
Saleh mengatakan kasus ini akan memasuki persidangan kedua ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun luas lahan milik Gracia, termasuk di atasnya ada rumah miliknya, adalah 2.000 meter persegi. Sementara lahan sekolah hanya 600 meter persegi.
Baca Juga :
Menurut Saleh, pihaknya telah mengajukan somasi dan keberatan kembali pada 24 Juli 2022 yang ditembuskan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, dan pemilik tanah dan yang mengajukan PBG yang suratnya ditunjukkan kepada DPMPTSP.
Pemilik lahan yang melakukan gugatan, Gracia Hadasa Zacharia, mengatakan bukan menolak adanya sekolah, namun aktivitas yang ditimbulkan adanya sekolah tersebut membuat lahan pribadinya digunakan lahan parkir oleh pengunjung yang datang, sehingga menyulitkan dia untuk masuk ke lahan pribadinya.
"Kita menuntut keberatan terbitnya PBG untuk sekolah itu di lahan yang ada hanya dua rumah, yaitu rumah saya dan sebelahnya sekolah tersebut. Seharusnya ketika akan membangun, dipikirkan dengan parkirnya, sehingga saya mau masuk ke rumah sendiri sangat sulit sering tertutup kendaraan yang datang," kata dia.