SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Sukabumi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Korbannya adalah perempuan asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang sedang hamil saat berangkat ke luar negeri pada akhir 2020.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra mengatakan kasus TPPO tersebut terungkap setelah pada 11 Agustus 2022 keluarga korban melapor ke Unit PPA Polres Sukabumi. Laporan itu menyebutkan korban yang bekerja di Uni Emirat Arab atau UEA kerap mengalami penyiksaan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri," kata Dedy saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Tersangka tersebut adalah pria berinisial NR (40 tahun).
Baca Juga :
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus yang korbannya wanita berinisial NN (35 tahun) ini bermula pada Desember 2020. Ketika itu korban diminta oleh NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar 1.200 Dirham atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan.
Selanjutnya, SM (tersangka lain masih buron) dan NR membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka. Namun, saat akan berangkat terjadi masalah. Korban mengaku sedang hamil, tetapi NR bersikeras memberangkatkan NN. Jika membatalkan, korban bisa diancam denda Rp 20 juta.
Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan di rumah majikannya. Namun bukannya mendapatkan gaji, selama bekerja di sana, korban malah diduga mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji. NN pun melahirkan di negara tersebut.
Setelah dua tahun menjadi pekerja migran, pada 7 Agustus 2022 NN dan bayinya pulang dengan kondisi memprihatinkan. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 11 UI RI 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.