SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengangkap AR (27 tahun), seorang pengedar obat-obatan terlarang yang melakukan transaksi di sebuah gubuk beratap terpal biru atau tenda biru di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tramadol dan hexymer.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan AR ditangkap di rumahnya yang berada tidak jauh dari tenda biru itu. Penangkapan, kata Parlan dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 10.53 WIB.
Baca Juga :
"Berdasarkan informasi yang kami dapat dan juga laporan dari masyarakat akhirnya kami dapat mengamankan penjual beserta barang buktinya," jelas Parlan saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Sabtu (20/8/2022)
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 17 butir tramadol, 114 butir hexymer serta uang tunai sejumlah Rp 27.000.
Polsek Cicurug kemudian langsung menyerahkan barang bukti beserta tersangka ke Satnarkoba Polres Sukabumi,
"Ke depannya Polsek Cicurug akan terus memerangi para pengedar miras dan obat-obatan terlarang karena itu bisa merusak generasi muda," pungkas Parlan.
Sebelumnya, sebuah gubuk beratap terpal biru yang berada di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dijadikan lokasi transaksi obat-obatan terlarang.
Tenda tersebut berjarak sekitar 300 meter dari jalan raya Sukabumi-Bogor. Adapun dari double track atau jalur ganda kereta api hanya berjarak selemparan batu saja. Gubuk itu berupa bangunan dengan rangka bambu dan atap terpal biru.
Saat polisi mendatangi lokasi tersebut pada Selasa, 16 Agustus 2022, ditemukan banyak bungkus bekas tramadol. Polisi pun membakar gubuk tersebut.