SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua anggota geng motor di Sukabumi yang menyebar tantangan serta provokasi via media sosial atau medsos.
Pria yang ditangkap itu berinisial HK (30 tahun), warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dia melakukan siaran langsung atau live melalui media sosial menantang geng motor lainnya.
Video tersebut kemudian disebarkan lagi oleh DS (23 tahun). DS merupakan anggota geng motor yang ditantang oleh HK.
Kapolsek Cibadak, AKP Ridwan Ishak menyatakan siaran langsung ini dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di daerah Kelurahan Cibadak.
“Sekelompok anak muda yang diduga kelompok motor telah melakukan provokasi ujaran kebencian melalui siaran live di Facebook yang isinya provokasi menantang geng motor lain dengan kata-kata kasar,” ujar Ridwan.
Adapun hasil video tersebut dishare ulang oleh DS di medsos.
Video itu viral dan polisi meresponsnya dengan menelusuri pelaku. Hasilnya kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.
Pelaku dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU nomor 11 Tahun 2008 yang dirubah dengan Undang Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 182 KUHPidana dan atau Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun," pungkasnya.