SUKABUMIUPDATE.com - Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 40 kasus peredaran narkoba, obat berbahaya dan Psikotropika dengan mengamankan 50 tersangka dalam tiga bulan terakhir.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Wahyudi mengatakan dari kasus itu total barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Sabu 182,03 gram, Ganja 69,8 gram.
Untuk barang bukti obat-obatan berbahaya lainnya diantaranya, 10.473 butir Tramadol, 8.293 butir Hexymer, 4.036 butir Trihex, 2.199 butir Double Y dan 144 butir Dextro. Sedangkan, Psikotropika yaitu, 423 butir Riklona, 786 butir Alprazolam, 8 butir Dolgesik, 108 butir Merlopam, 15 butir Alganax, dan 15 butir Xanax.
"Dari kasus obat-obatan berbahaya yang paling banyak Tramadol yang mencapai 10.473 butir, dan untuk Psikotropika, Alprazolam sebanyak 786 butir," tuturnya.
Selain barang bukti obat-obatan, pihaknya juga berhasil mengamankan empat buah alat hisap sabu atau bong, sembilan buah timbangan, 49 unit HP berbagai merk, 15 buah tas, satu buah ATM, empat buah jaket dan sweater, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.705.000.
"Jika total barang bukti diuangkan, yaitu sebesar Rp 859.685.000 dan juga sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 60.405 jiwa," ungkapnya.
Adapun, tempat kejadian perkara (TKP), ada dibeberapa daerah. Seperti, Kecamatan Baros ada dua kasus, Cikole lima kasus, Cisaat tiga kasus, Cibeureum enam kasus, Citamiang empat kasus, Sukaraja tujuh kasus, Warudoyong empat kasus, Lembursitu dua kasus, Kadudampit satu kasus, Sukalarang satu kasus, Gunungpuyuh satu kasus, Gunungguruh dua kasus, dan Sukabumi dua kasus.
"Berdasarkan TKP yang paling mendominasi itu di Kecamatan Sukaraja. Sementara untuk berdasarkan usia, 17 sampai 25 tahun ada 24 orang, 26 sampai 30 tahun ada 9 orang, dan 30 tahun keatas ada 17 orang," pungkasnya.
Wahyudi menyatakan, apabila dilihat dari data selama tiga bulan terakhir ini, kasus yang menonjol di wilayah hukum (wilkum) Polres Sukabumi Kota yaitu obat-obatan berbahaya. “Kasus yang menonjol itu obat-obatan berbahaya,” ujarnya.