SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap dugaan motif maling sepeda motor di Perumahan Griya Kopkarin RT 01/06, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 10 Agustus 2022. Pelaku berinsial S (22 tahun) nekat membawa kabur motor tersebut saat cash on delivery atau COD dengan korban.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan lewat Kanit Reskrim Polsek Cicurug Aipda Andi Sukanda menyebut S berpura-pura bertamu dan menawar motor korban A (20 tahun) yang akan dijual. Korban ke dapur untuk membuat kopi. Namun saat kembali ke ruangan tempat S berada, korban kaget motor dan surat-suratnya sudah tidak ada.
"Kemudian A meminjam motor kakaknya untuk mengejar S. Akhirnya (pelaku) dapat terkejar di sekitar pertigaan PT Indolakto Cicurug. S dapat diamankan oleh korban dan warga sekitar," kata Aipda Andi dalam laporan tertulisnya pada Kamis (11/8/2022).
Baca Juga :
Barang bukti kasus ini adalah sepeda motor Honda Beat F 6467 UAN milik korban serta ponsel dan tas hitam pelaku. Polisi mengatakan motif pelaku membawa kabur motor korban adalah untuk digunakan sebagai kendaraan sehari-hari. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Dari informasi, S diduga membawa kabur sepeda motor tersebut sekira pukul 14.30 WIB saat COD dengan korban. Semula, keduanya melakukan transaksi COD sepeda motor di jalan. Namun, korban mengajak S ke rumah kakaknya di Perumahan Griya Kopkarin RT 01/06 Desa Pasawahan, supaya akad jual beli berlangsung nyaman.
S yang berasal dari Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, mengenal korban lewat Facebook setelah korban menggunggah status menjual sepeda motor. Saat COD, S tidak bilang akan mencoba sepeda motor tersebut. Sehingga korban yang merasa ditipu, kaget dan mengejar S menggunakan sepeda motor kakaknya.