SUKABUMIUPDATE.com - Pemuda berinisial S (22 tahun) diamankan polisi setelah ditangkap warga lantaran diduga membawa kabur sepeda motor di Perumahan Griya Kopkarin RT 01/06, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, S diduga membawa kabur sepeda motor matik sekira pukul 14.30 WIB saat melakukan cash on delivery atau COD dengan salah satu warga yang akan menjual sepeda motor tersebut. S bermodus akan membeli sepeda motor korban.
Kakak korban, Ujang Rahman (27 tahun), menyebut semula adiknya dan S melakukan transaksi COD sepeda motor di jalan. Namun, korban mengajak S ke rumah kakaknya di Perumahan Griya Kopkarin RT 01/06 Desa Pasawahan, supaya akad jual beli berlangsung nyaman.
"Saat adik saya bikin kopi, STNK dan kunci motor ditaruh di meja ruang tengah. Ketika adik saya kembali ke ruang tengah, motor dan STNK sudah tidak ada," kata Ujang di Mapolsek Cicurug kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga :
S dan korban saling kenal lewat Facebook setelah korban menggunggah status menjual sepeda motor. Saat COD, S tidak bilang akan mencoba sepeda motor tersebut. Sehingga korban yang merasa ditipu, kaget dan mengejar S menggunakan sepeda motor kakaknya.
Ujang menyebut S bisa ditangkap sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku selanjutnya diamankan di pos satpam PT Indolakto, sebelum akhirnya dibawa polisi ke Mapolsek Cicurug.
Pedagang di lokasi penangkapan, Sumarni (53 tahun), mengaku kaget mendengar keributan. Awalnya dia mengira terjadi perkelahian warga. Namun, ternyata ada terduga maling yang ditangkap. Menurut Sumarni, pelaku sempat ditendang oleh korban sehingga motornya jatuh.
"Katanya sempat ditendang sama korban motornya jadi jatuh, terus dibawa ke pos satpam. Tadi banyak warga juga yang berkerumum di situ mungkin kesal. Kalau sekarang sudah dibawa ke polsek," kata Sumarni.
Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih memeriksa korban, saksi-saksi, dan pelaku, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.