SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. Audiensi tersebut membahas sejumlah masalah terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disuarakan massa aksi pada Rabu (10/8/2022).
Massa KSBSI Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Komplek Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu siang. Mereka meminta sejumlah hal bermasalah yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diperbaiki.
"Bagaimana DPRD Sukabumi mendukung perjuangan kawan-kawan buruh terkait UU Cipta Kerja," kata koordinator aksi Nendar Supriyatna usai audiensi.
Menurut Nendar, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat berbagai macam aturan untuk memangkas alur birokrasi yang selama ini kerap dianggap rumit. Namun, elemen buruh Sukabumi menilai ada beberapa hal di klaster ketenagakerjaan yang masih harus diperbaiki, sehingga meminta klaster ini dicabut dari UU tersebut.
"Walaupun kita akui ada hal bagus di klaster ketenagakerjaan, tapi juga ada poin-poin (pasal-pasal) yang menurut kita merugikan,” kata Nendar.
Baca Juga :
Nendar mengatakan sederat poin yang merugikan buruh adalah soal perluasan outsourcing di beberapa sektor. Kemudian terkait pelemaham fungsi serikat buruh dalam hal pengupahan. Selanjutnya adalah soal pengurangan nilai pesangon, hingga masalah kontrak dan kerawanan pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi buruh.
"Perluasan ketentuan outsourcing, di mana dulu hanya dibatasi lima sektor, sekarang lebih banyak. Kedua tentang fungsi serikat buruh dalam penentuan upah dikebiri. Lalu pasal-pasal lain yang menurut kita merugikan,” ujar Nendar.
Selain itu, tuntutan lain dalam aksi kali ini adalah meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ikut terlibat dalam membantu memberikan solusi atas nasib buruh di Kabupaten Sukabumi di tengah penerapan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nendar juga membahas dampak perang Rusia-Ukraina terhadap buruh.
"Setelah Covid-19, kita dihantam pandemi berkepanjangan. Hari ini ada dampak lain yang dirasakan kawan-kawan buruh di sektor padat karya yaitu dampak perang Rusia dan Ukraina," kata dia.
Nendar menyebut saat ini buruh terancam PHK, dirumahkan, hingga terancam bekerja tanpa dibayar. "Alhamdulillah DPRD menerima dan poin-poin sudah kita sampaikan. Kita cukup terpuaskan,” ujar Nendar.
Audiensi diakhiri dengan penandatangan surat rekomendasi yang berisi tuntutan buruh. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara serta pimpinan Komisi IV DPRD dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi.
“Surat rekomendasi itu tentang bagaimana sikap kita sepaham dengan DPRD dan akan diteruskan langsung ke DPR RI. Isinya terkait tuntutan kita yaitu dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dan mendesak diterbitkan Perppu,” kata Nendar. Saat berita ini diturunkan, massa aksi sudah membubarkan diri dari depan gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.