SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara injak Alquran dengan terdakwa CER (25 Tahun) dan SL (24 Tahun) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (4/8/2022).
Dalam persidangan dengan agenda masih pemeriksaan saksi, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas kelas IIB Sukabumi, Ada empat saksi yang dihadirkan yaitu saksi dari MUI, Ketua RW, Ahli Bahasa dan Ahli Pidana.
Baca Juga :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan mengatakan, secara umum dalam persidangan kali ini Keterangan dari empat saksi mendukung atas perbuatan para terdakwa sesuai dalam dakwaan UU ITE dan penistaan agama.
"Pak RW dan MUI keterangan mereka sangat mendukung atas perbuatan para terdakwa sesuai dengan yang kita dakwakan," Kata Herman usai persidangan
Dalam persidangan Ketua MUI Kota Sukabumi Bidang Fatwa dan Hukum Perundang-undangan, KH Apep Saefullah menjadi saksi fakta dan ahli. Dia memberikan keterangan bahwa yang dilakukan kedua terdakwa bisa jatuh kepada murtad.
"Hukumnya haram dan bisa jatuh kepada murtad karena perbuatan yang melecehkan Al Quran sebagai pedoman dan kalam Allah sehingga tidak bisa dipisahkan dan jatuhlah hukum murtad atau keluar dari Islam," kata Apep di ruang sidang
Apep juga ditanya mengenai adanya dugaan terdakwa CER dipaksa membuat konten oleh terdakwa SL.
"Dalam Islam ada istilah ikrah atau paksaan, syaratnya orang yang memaksa adalah orang yang lebih berkuasa dibanding yang dipaksa. Ketika mukrih tidak berkuasa maka pemaksaan itu bisa dibatalkan. Maka yang salah yang melakukan. Suami istri itu taawun atau saling melengkapi," ujar Apep menjelaskan kepada Hakim.
Sementara Agenda sidang berikutnya pada Kamis 11 Agustus 2022 mendatang Jaksa penuntut.