SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor domba dengan terdakwa Karnasari Panca Utami di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali digelar.
Agenda sidang yang dilaksanakan Rabu (3/8/2022) yaitu mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ketua Ferdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Sukartaji menghadirkan 11 saksi, namun yang sempat dimintai keterangan hanya 1 saksi yakni pelapor atas nama Helma Agustiawan selaku Direktur PT Raja Tani Nusantara (RTN).
“Tadi kami ditanya terkait dengan apa yang membuat kami yakin bekerjasama dengan terdakwa dan juga perusahaannya, hingga proses awal beberapa kejadian yang ternyata pada saatnya dombanya harus kita ambil atau kita potong atau kita kurban ternyata tidak ada,” ujar Helma kepada sukabumiupdate.com usai sidang.
Dalam kesempatan itu, Helma juga menyampaikan bahwa sebelum melaporkan kasus ini, pihaknya sudah beberapa kali melakukan proses mediasi dengan terdakwa. Hal itu ia sampaikan saat ditanyai oleh kuasa hukum terdakwa.
“Kita sudah melakukan [mediasi], memberikan kesempatan banyak berkali-kali kepada terdakwa dan juga perusahaannya untuk memenuhi janjinya, namun sampai detik ini tidak ada sama sekali realisasi dan niat baik untuk menyelesaikan,” jelasnya.
Helma diperiksa sebagai saksi dalam sidang hari ini kurang lebih satu jam lamanya. Adapun untuk agenda sidang berikutnya masih mendengarkan keterangan saksi yakni pada Rabu 10 Agustus 2022 mendatang.
“Terkait pemeriksaan tadi cukup banyak yang ditanyakan, dan sempat dikonfrortir dengan terdakwa yang diperiksa secara online,” kata Helma.
“Kami tetap bersikukuh terhadap pendapat kami, yang memang terjadi di lapangan,” sambungnya.
Kepada PN Cibadak, Helma selaku pelaku usaha berharap bisa mendapatkan keadilan, terdakwa beserta perusahaannya diberi hukuman setimpal dan bertanggungjawab atas pengembalian dana yang telah digelapkan.
“Kami yakin majelis hakim dan kejaksaan bisa memproses hukum sebaik-baiknya, seadil-adilnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Karnasari yang seorang pengusaha dilaporkan ke Kepolisian Resor Sukabumi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan lebih dari seribu ekor Domba senilai kurang lebih Rp 1miliar.
Terdakwa Karnasari selaku direktur Utama PT Cipta Agrinusa Mandiri dilaporkan Direktur PT Raja Tani Nusantara yang merasa ditipu dalam kerja sama peternakan penggemukan dan pengadaan domba.
“Kami bekerja sama untuk ternak penggemukan Domba di Sukabumi, namun domba-domba tersebut saat mau kami ambil sudah tidak ada di kandang," kata Direktur PT Raja Tani Nusantara, Helma Agustiawan, Selasa, 26 Oktober 2021.
Ia menyebut kerugian lebih dari Rp 1 miliar berupa uang tunai yang sudah dikeluarkan. Sementara kerugian bisnis mencapai sekira Rp 2 miliar.
Helma pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Sukabumi pada 26 Agustus 2021 sebagai dugaan penipuan dan penggelapan.