SUKABUMIUPDATE.com - DS warga Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi menjadi terdakwa penggelapan dan fidusia atas kendaraan jenis Pajero Sport.
Pada Rabu (3/8/2022), dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Dalam persidangan Jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan tiga orang saksi sedangkan DS mengikuti sidang secara daring di Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga :
Dari informasi yang dihimpun, DS mengambil kendaraan mobil merk Mitsubishi All New Pajero Sport (CKD) Dakar 4x2 Tahun 2018 dengan bantuan pembiayaan dari PT Dipo Star Finance Cabang Sukabumi pada tahun 2020 lalu.
Angsuran pembiayaan mobil itu sebesar Rp 10,2 juta selama 48 bulan dari harga awal pembelian mobil seharga Rp 525 juta dan uang Down Payment (DP) sebesar Rp 116 juta. Saat angsuran ke-25, DS diduga menunggak pembiayaan dengan hutang sebesar Rp 493 juta dan unit mobil itu dialihkan tanpa persetujuan PT Dipo Star Finance.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha mengatakan persidangan digelar untuk mendengarkan pernyataan para saksi. "Kami dakwakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Yang mana ancamannya 2 tahun dan ancaman penggelapannya 4 tahun," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi
Lanjut kata Tri menyatakan unsur Fidusia dalam kasus tersebut sudah terpenuhi karena terdakwa memindahtangankan unit kendaraan tanpa sepengetahuan PT Dipo.
"Ada kemungkinan minggu depan masih [pemeriksaan] saksi. Yang dilakukan [terdakwa)] diduga penggelapan, dia memindahtangankan tanpa sepengetahuan kreditur PT Dipo. Jadi unsur UU Fidusianya kita [sudah] terpenuhi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Dipo Star Finance Syifa Kumaira Radika mengatakan, berdasarkan pengajuan terdakwa pada saat terjadinya gagal bayar angsuran ia mengaku terdampak pandemi covid-19.
"Tapi kita kan saat itu sudah berupaya mengikuti peraturan pemerintah seperti adanya restrukturisasi kredit namun unit kendaraan malah diover alihkan ke orang lain," ujarnya.
Menurut Syifa, pihaknya tidak bisa melegalkan pengalihan kepada siapapun tanpa ada laporan ke pihak leasing tersebut.
"Sebenarnya pada dasarnya gini, kalau hanya dibelakang ya kita enggak bisa melegalkan juga dong kecuali ada persetujuan dari klien kami, kalo misalkan ada persetujuan itu pasti bisa. Tapi nyatanya kan dia tidak melakukan itu. Kita tetap mengupayakan agar unit tersebut dapat dikembalikan," ujarnya.