SUKABUMIUPDATE.com - Sidang perkara injak alquran dengan terdakwa CER (25 Tahun) dan SL (24 Tahun) yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (28/7/2022).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring. CER mengikuti sidang di Lapas Sukabumi dan SL ikut sidang di Polres Sukabumi Kota. Adapun empat saksi yang dihadirkan yaitu dua saksi pelapor, saksi dari penyidik dan saksi dari pemilik kontrakan.
Baca Juga :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Darmawan mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan jika CER dan SL adalah pembuat video penginjak Alquran yang dapat menguatkan tuntutan yakni Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
"Terhadap pemeriksaan saksi yang tadi ada di persidangan khususnya saksi pelapor dan lainnya itu membenarkan terhadap video yang kita perlihatkan di persidangan. Benar pelakunya adalah CER di dalam video tersebut, juga ada saksi yang menjemput terdakwa [petugas polisi] menanyakan bahwa video itu dibuat oleh mereka, terdakwa CER atas suruhan istrinya SL, ternyata diupload di akun Facebook CER oleh terdakwa SL," kata Herman usai persidangan di PN Kota Sukabumi.
Hal lain yang memperkuat dakwaan yaitu keterangan dari saksi pelapor yang menyebut tindakan penistaan agama itu bukan yang pertama kali. Namun tindakan terdakwa yang pertama itu berakhir damai karena tidak sampai viral atau menjadi konsumsi publik.
"Hal tersebut menguatkan atas dakwaan, tidak sempat viral dan menjadi konsumsi publik, artinya hanya dari pihak keluarga dan meminta ke guru ngajinya untuk diingatkan dan diberikan pemahaman supaya kembali lagi ke akidahnya sebagai muslim. Namun dalam perkara ini tetap akan masuk dalam pertimbangan," ujarnya.
Sementara JPU Arif Wibowo menambahkan, pihaknya masih memfokuskan pada pembuktian fakta dari berbagai aspek hingga putusan hakim dikeluarkan.
"Secara materi kita belum bisa menyimpulkan tapi sejauh ini kita selaku penuntut umum istilahnya memperkuat apa yang kita dakwakan dari unsur-unsur pembuktian, dibuktikan dengan fakta-fakta perbuatan dengan saksi yang kita hadirkan sehingga nantinya kita bisa menyusun selanjutnya tahapan-tahapan yang kita lalui sampai ke putusan tuntutan," ujarnya.