SUKABUMIUPDATE.com - Dua pria di Nyalindung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diamankan petugas polsek setempat karena menjual paksa bendera merah putih kepada pengguna jalan. Kedua pria ini jual paksa satu bendera ukuran kecil kecil dengan harga Rp 5000 rupiah.
Keduanya diamankan petugas Polsek Nyalindung pada Kamis, 28 Juli 2022 setelah mendapatkan laporan dari warganet. Bermula dari postingan viral di media sosial facebook yang menyatakan dipaksa beli bendera merah putih jelang perayaan hari kemerdekaan RI ke 77.
Dalam postingan yang di unggah akun Aden Rangga di grup Sukabumi Facebook itu, ia menulis kalimat memohon kepada Polres Sukabumi untuk menertibkan pedagang bendera yang menjual dengan cara memaksa kepada para pengendara yang sedang melintas di jalan raya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan jajarannya langsung melakukan penyelidikan serta penelusuran dengan mengerahkan polsek.
"Kapolres Sukabumi sudah memerintahkan semua jajaran untuk menindak dan menertibkan penjualan bendera merah putih yang dijual secara paksa," kata Aah kepada awak media.
Hasil penyelidikan itu, jajaran Polsek Nyalindung mengamankan dua orang pria, berinisial IH yang bertindak sebagai koordinator penjual bendera dan AS sebagai penjual bendera. Selain itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha dan jajaran juga mengamankan 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp 25.000 rupiah.
Mereka menjual bendera secara paksa kepada para pengendara di Jalan Raya Nyalindung Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung. Bendera itu dijual paksa seharga Rp 5 ribu per lembar sehingga memunculkan keluhan dari pengguna jalan.
Belum diketahui apakah kasus ini akan berlanjut ke penyidikan atau hanya pembinaan saja. "Para pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polsek Nyalindung," pungkas Aah.
: