SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah mengibarkan 10 juta bendera merah putih di daerah masing-masing sepanjang Agustus 2022.
Pengibaran jutaan bendera di seluruh kota dan kabupaten se Indonesia, ini dalam rangka memastikan Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini lebih meriah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang disiarkan langsung dari Kantor Direktorat Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda) Ade Suryaman mengikuti rapat yang juga membahas Rencana Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih secara virtual bertempat di Command Center Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa 26 Juli 2022.
Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan tujuan rakor dalam rangka memastikan bendera merah putih dikibarkan satu tiang penuh sepanjang Agustus 2022.
"Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 untuk kita rayakan lebih semarak dari peringatan-peringatan sebelumnya dan pastikan bendera merah Putih berkibar di seluruh wilayah indonesia" Ungkap Dirjen politik dan PUM Bahtiar.
Dirjen juga meminta seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota se Indonesia untuk menggerakkan masyarakat, agar menaikan satu tiang penuh bendera merah putih selama satu bulan.
"Saya mengajak jajaran TNI/POLRI, jajaran pemerintah daerah kabupaten dan kota untuk memastikan bendera merah putih dinaikan satu tiang penuh selama satu bulan, jangan sampai tidak ada yang mengibarkan bendera kurang dari sebulan," pintanya.
Sementara itu Sekda Ade Suryaman mengatakan tengah mempersiapkan surat edaran untuk mensukseskan program 10 juta bendera berkibar di Kabupaten Sukabumi dalam rangka HUT RI ke 77.
"Kita telah mempersiapkan surat edaran itu cuman kita akan mengumpulkan yang 10 juta Bendera," ungkapnya
Kata Sekda , Kabupaten Sukabumi akan mempersiapkan 10 juta bendera tersebut setelah surat edaran dari Dirjen Kemendagri terbit . "kita akan persiapkan itu sebagai dasar hukum kabupaten dan kota karena mewajibkan 10 juta bendera berkibar," jelasnya.