SUKABUMIUPDATE.com - Seorang perempuan berinisial JE (53 tahun) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, menganiaya E (75 tahun), ibu kandungnya. Pelaku memukuli korban hingga gigi korban copot.
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan kejadian anak aniaya ibu terjadi pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Semua bermula saat pelaku sedang membakar kursi di ruas Jalan Sudajaya dan korban datang langsung menegur.
Baca Juga :
“Pelaku mungkin tidak terima ditegur oleh ibunya itu, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukul korban ke arah pipi sampai ada giginya yang copot," ujar Suwaji saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (27/7/2022).
Saat itu juga korban melapor kepada Polsek Cibeureum dan pada malam setelah kejadian itu polisi langsung mengamankan pelaku. "Petugas mengamankan pelaku di rumahnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya JE disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah tiga minggu ditahan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau agar warga tidak melakukan hal sama, orang tua itu harus dihormati dan disayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," jelasnya.