SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meninjau aktivitas galian tambang pasir di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/7/2022).
Ada dua titik tambang pasir yang ditinjau langsung yaitu di Kampung Cipaku dan Kampung Kubangerang.
Baca Juga :
Tinjauan dilakukan setelah rapat terkait tambang pasir tersebut. Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD dari fraksi PDIP, fraksi Partai Golkar, fraksi PKB, fraksi Partai Gerindra, fraksi PPP, fraksi PAN. Kemudian dari unsur pemerintahan terdiri dari DPESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, Plt Camat Ciracap, Kepala Desa Ujunggenteng, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ujunggenteng juga tokoh masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Faoji Nurjaman menyatakan, peninjauan langsung dan rapat yang dilakukan merespons pengaduan dari LPM Desa Ujunggenteng yang masuk ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Menurut dari hasil tinjauan langsung, terungkap kalau galian tambang pasir tersebut dikelola bukan oleh perusahaan namun perorangan.
“Setelah dicek bahwa itu orang perorangan warga Ujunggenteng dan galian tambang pasir tersebut memang tidak berizin," ujarnya.
Hanya saja, Faoji mengungkapkan belum meminta keterangan dari pelaku usaha tambang pasir tersebut. Sehingga belum ada solusi dari peninjauan dan rapat yang dilakukan.
"Kami akan melakukan rapat kerja kedua kali, semua elemen akan diundang, baik pelapor (LPM) Desa Ujunggenteng, pelaku usaha tambang, Kades, Camat, serta dinas terkait untuk duduk bareng, mencari solusi terbaik. Intinya apakah tambang ini mau dilanjutkan atau tidak, tergantung kesepakatan bersama, hanya saja memang izinnya harus ditempuh," jelasnya.
Lebih lanjut Faoji menuturkan, perizinan tambang saat ini diurus oleh pemerintah provinsi dan apabila tambang tersebut menghasilkan keuntungan, DPRD mendorong untuk menempuh segala prosedur hingga muncul perizinan.
"Izinnya memang ada di provinsi. Akan tetapi kalau memang bisa menguntungkan semua, kenapa tidak ditempuh. Kami memang berharap kegiatan galian ini dihentikan dulu, sebelum prosedurnya ditempuh," pungkasnya.
Ketua LPM Desa Ujunggenteng, Asep Jeka menyatakan galian pasir tersebut memunculkan berbagai dampak, terutama kaitan masalah lingkungan serta kerusakan jalan.
“Selama ini truk pengangkut pasir tersebut melintasi jalan desa serta jalan provinsi Surade - Ujunggenteng. Kami atas nama warga berharap pemerintah provinsi, jangan tinggal diam, kalau bisa segera ditutup," pungkasnya.