SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyatakan, pesantren memiliki peran yang besar dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mandiri.
Hal itu diungkapkan Marwan pada Paripurna yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati tentang Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di aula utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga :
Marwan mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang telah melahirkan insan yang beriman, berkarakter dan cinta tanah air.
"Pesantren juga terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia" jelasnya.
Lebih lanjut, Marwan menyatakan sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
"Maka pesantren harus benar-benar memiliki peran strategis dalam menciptakan insan yang berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertaqwa serta berakhlak mulia,” ujarnya.
Bupati Marwan berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat menggali potensi pesantren secara optimal untuk kebaikan kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, khususnya komisi IV DPRD dan para Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini,” kata Marwan.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara. Masing-masing Fraksi memberikan pandangan umumnya dari kedua Raperda tersebut dimulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP.
Selain agenda penyampaian pandangan umum dari Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Paripurna ini dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan.