SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap MPA (22 tahun), pria yang membawa kabur anak perempuan di Kota Sukabumi. Selain membawa kabur, dia juga melakukan tindakan asusila, penganiayaan serta pencurian terhadap korbannya yang merupakan siswi SD tersebut.
Pelaku ditangkap di Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat pagi, 15 Juli 2022. Adapun peristiwa itu terjadi Jumat 1 Juli 2022.
Fakta mengejutkan terungkap dari tertangkapnya pelaku. Pasalnya MPA mengaku merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya. Peristiwa itu terjadi saat MPA duduk di bangku SD sekitar tahun 2013 silam di daerah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
“Sekarang sudah meninggal [pelaku pencabulan terhadap dirinya]," kata MPA yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).
MPA menyatakan kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Disisi lain, kejadian itu berdampak panjang pada MPA karena pada tahun 2016 dia melakukan tindakan asusila kepada seorang bocah laki-laki. Atas kasus ini, MPA harus berurusan dengan hukum dan mendekam di penjara selama dua tahun dua bulan.
MPA mengaku kedua orang tuanya telah bercerai. Hal itu yang memicu MPA tak lulus SD. "Putus sekolah, [sekolah] cuman sampai kelas 4 SD,” ujarnya.
MPA menyatakan tinggal serumah dengan ayahnya di daerah Nanggeleng Kota Sukabumi. Sehari-hari MPA hanya bekerja membantu ayahnya yang merupakan pencari rumput untuk ternak.