SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap pria pembawa kabur anak perempuan di Kota Sukabumi, berinisial MPA (22 tahun). Pelaku ditangkap di Citamiang, Kota Sukabumi, Jumat pagi, 15 Juli 2022, setelah buron 15 hari.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pada Jumat, 1 Juli 2022, MPA berpapasan dengan korban yang baru pulang beli makanan bersama temannya. Saat itu, MPA berpura-pura memanggil dan meminta korban mengantarnya ke madrasah atau sekolah.
"Korban dibawa pelaku ke Citamiang. Sesampainya di tempat kejadian, pelaku melakukan tindak asusila," kata Zainal saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7/2022).
Pelaku selanjutnya menendang dan mengambil handphone korban. Pelaku pun kabur dan meninggalkan korban di tempat kejadian seorang diri. MPA yang belum menikah, juga merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur (sodomi) pada tahun 2016.
Baca Juga :
Barang bukti kasus ini adalah satu lembar hasil visum et repertum, satu dus book dan handphone Samsung Galaxy A6, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam merah bernomor polisi F 6428 OC, satu kaus berwarna merah, dan satu potong celana bermotif loreng cokelat.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak, (tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun).
Kemudian, Pasal 81 UU RI/17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara).
Selanjutnya, Pasal 365 ayat 1 KUHPidana (tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara). Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku dan proses penyidikan lebih lanjut dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.