SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia atau DPC SPI Sukabumi Rozak Daud angkat suara soal alih fungsi lahan oleh pemegang HGU perkebunan Miramontana, PT Tutu Kekal. Diketahui, PT Tutu Kekal berencana menanam pisang, termasuk di area basah yang sudah dimanfaatkan warga sebagai sawah.
Rozak mengatakan tujuan penyelanggaraan perkebunan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Sehingga, jika PT Tutu Kekal mengambil alih sawah untuk ditanami pisang dengan alasan mendapat izin diversifikasi, kata Rozak, diduga menjadi bentuk penyengsaraan rakyat.
"Tak ubahnya mereka berkomporomi dengan pemerintah sebagai pemberi izin, membunuh manusia di sekitar kebun. Apalagi pisang itu komoditas yang menjadi tanaman petani," kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Sabtu, 16 Juli 2022.
Baca Juga :
Sebagai informasi, luas HGU PT Tutu Kekal mencapai 1.521 hektare di Kabupaten Sukabumi, yang berada di empat desa di Kecamatan Sagaranten yaitu Desa Datarnangka, Puncakmanggis, Hegarmanah, dan Cibaregbeg. Tiga desa di Kecamatan Purabaya yaitu Desa Neglasari, Purabaya, Pagelaran. Lalu Desa Cijulang, Kecamatan Jampangtengah.
Dari jumlah luas lahan tersebut, 200 hektare di antaranya akan dialihfungsikan ke tanaman pisang. Sebagai awal, alih fungsi lahan ini dilakukan di 100 hektare lahan yang terdiri dari 70 hektare lahan kering dan 30 hektare lahan basah.
Seluas 30 hektare lahan basah tersebut merupakan sawah yang ada di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, dan di Desa Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten. Lahan 30 hektare ini diketahui sudah digarap puluhan tahun oleh sekitar 170 petani di Desa Puncakmanggis dan sekitar 7 petani dari Desa Neglasari.
Secara matematika, Rozak mengatakan, apabila 100 hektare sawah yang akan dialih fungsi tersebut dimanfaatkan 100 kepala keluarga dengan tanggungan minimal tiga orang per kepala keluarga, maka ada 300-an manusia yang dibunuh harapan hidupnya oleh pemerintah melalui tangan pengusaha perkebunan. Rozak tegas menolak rencana alih fungsi ini.
"Alasan perusahaan akan mempekerjakan masyarakat sekitar adalah upaya perbudakan sistematis, dari petani yang sudah mandiri dipaksa menjadi kuli atau pekerja," ujarnya.
Menurut Rozak, pihak perusahaan bisa melanjutkan rencana alih fungsi ini dengan dalih lahan sawah tersebut adalah area HGU, sehingga memiliki hak permohonan izin diversifikasi. Tetapi, Rozak mengingatkan, perusahaan juga memiliki kewajiban yang telah diperintah UU seperti membangun kebun untuk warga, paling rendah 20 persen dari total luas HGU.
"Diatur di Permentan 26/2007 Pasal 11 dan Pasal 58 UU 39/2014. Permentan 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar di Pasal 7 disebutkan juga 20 persen dari total areal kebun dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021," ungkapnya.
Rozak meminta dinas yang membidangi urusan perkebunan jangan hanya pintar pada aturan yang menguntungkan perusahaan, tetapi buta pada aturan yang berpihak kepada rakyat. "Jika perusahaan lalai pada kewajibannya, sanksinya jelas, apalagi memutuskan mata rantai usaha rakyat. Sehingga dianggap wajar jika kepala daerah menegur keras, bila perlu mencabut izin perusahaan yang tidak berkontribusi dan tidak sesuai aturan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Manajer PT Tutu Kekal Gilar menjelaskan rencana alih fungsi lahan dari sawah ke pisang ini sudah mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, sejak 2021.
"Jadi dari 200 hektare sawah di perkebunan itu, hanya akan dialih fungsikan 30 hektar yang ada di Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya, dan Puncakmanggis, Kecamatan Sagaranten. Sisanya 70 hektare lahan kering. Jumlah yang akan alih fungsi 100 hektare," kata dia.