SUKABUMIUPDATE.com - PPDB 2022 meninggalkan banyak cerita, khususnya fenomena siswa titipan. Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedy Ariyanto bahkan harus ikut berjaga bersama kepolisian di SMAN 3 Kota Sukabumi, buntut dari fenomena siswa titipan.
Sekolah ini sempat didatangi oknum pejabat daerah yang marah karena siswa titipannya tidak diakomodir. Penjagaan dilakukan pada hari Rabu kemarin 13 Juli 2022.
Saat itu terjadi dugaan intimidasi kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 3 Kota Sukabumi tahun 2022. Sejumlah oknum pejabat daerah dari kalangan legislatif datang dan mempertanyakan siswa titipan mereka yang tidak diterima di sekolah tersebut.
Disebut bersikap arogan kepada sejumlah guru. Namun saat dikonfirmasi, pihak sekolah dan sejumlah guru tidak mau memberikan keterangan apapun.
Pantauan di lokasi SMAN 3 Kota Sukabumi pada Kamis 14 Juli 2022 kemarin, aparat TNI dan Polisi berjaga-jaga di beberapa titik di lingkungan SMAN 3 Kota Sukabumi.
Saat itu kepada wartawan, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Dedy Ariyanto membenarkan terkait laporan adanya sikap arogansi kepada sekolah.
"Iya, betul pihak kami diminta pihak sekolah untuk berjaga di lingkungannya, karena ada dugaan intimidasi dan arogansi kepada guru. Kami merasa prihatin adanya kejadian tersebut," ujarnya saat dihubungi Jumat (15/7/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, PPDB 2022 tingkat SMA sederajat di Kota Sukabumi juga membuat heboh warganet. Sempat beredar surat memo siswa titipan dari pejabat daerah di Kota Sukabumi kepada SMAN 3 Kota Sukabumi.
Saat itu Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Kota Sukabumi Mamat Abdurahmat mengaku tidak mengetahui adanya surat tersebut. Sebagai ketua panitia PPDB, Mamat menyebut tidak pernah mengurusi hal semacam ini dan bertanggung jawab menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya sebagai ketua panitia tidak tahu itu siapa. Saya tidak menguruskan. Kalaupun ada, tidak pernah menguruskan hal seperti itu. Saya tidak punya kewenangan untuk menjamah hal seperti itu," kata Mamat.
Terkait kuota PPDB tahun 2022, Mamat mengatakan SMAN 3 Kota Sukabumi menerima 432 siswa untuk 12 rombongan belajar atau rombel dengan dua tahapan penerimaan. Mamat juga memastikan kelas di sekolahnya tidak kurang atau lebih.
"(Kelas) kalau lebih itu ada sanksi. Tahap satu sudah dilaksanakan, di mana ada beberapa jalur," kata dia.
Baca Juga :
Jalur penerimaan tahap satu yang dimaksud Mamat antara lain jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu atau KETM, perpindahan tugas orang tua/anak guru, afirmasi kondisi tertentu, serta prestasi nilai rapor dan kejuaraan. Sedangkan penerimaan tahap dua menggunakan jalur zonasi berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju.
Mamat mengatakan masa PPDB di SMAN 3 Kota Sukabumi telah berakhir dan hasilnya sudah diumumkan pada 8 Juli 2022. Masa daftar ulang juga sudah dilaksanakan pada 11 hingga 12 Juli 2022.
"Kami sekarang sedang mengadakan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS," ujar Mamat.
Sebanyak 50 persen siswa baru SMAN 3 Kota Sukabumi tahun ini diterima dalam tahap satu. Rinciannya, afirmasi KETM dan disabilitas 15 persen, afirmasi kondisi tertentu seperti petugas Covid-19 dan korban bencana alam 5 persen, perpindahan tugas orang tua/anak guru 5 persen, prestasi nilai rapor 15 persen, dan kejuaraan 10 persen.
Kemudian 50 persen siswa baru di tahap dua yakni lewat zonasi, kata Mamat, ditetapkan jarak terjauh domisili calon siswa dengan sekolah adalah 804,355 meter.
"Jadi yang 1.000 meter tidak bisa masuk. Beda satu meter saja tetap tidak bisa. Itu yang menentukan bukan kita. Daftarnya dan yang mengukur mereka masing-masing lewat aplikasi," ujarnya.
Mamat menegaskan diterima atau tidaknya calon siswa lewat jalur zonasi, ditentukan sistem PPDB. "Bukan kita. Sistem langsung. Kita hanya tinggaL mendapatkan laporan," kata dia.