SUKABUMIUPDATE.com - Kecelakaan di Jalan Nasional Cikaso-Tegalbuleud, tepatnya di Kampung Citamiang RT 02/03 Desa/Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, yang menewaskan pesepeda bernama Wakijo (65 tahun), berakhir damai pada Selasa (12/7/2022).
Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis pagi, 7 Juli 2022. Saat itu Wakijo yang sedang bersepeda, tertabrak mobil pick up Suzuki New Carry Futura bernomor polisi Z 8072 DY. Korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat untuk ditangani, namun nahas nyawanya tak tertolong.
Kepolisian kemudian memproses kasus ini dan telah menetapkan sopir bernama Agi Mugia (AM) sebagai tersangka.
Ketika proses berjalan, keluarga tersangka dan korban sepakat berdamai dengan adanya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban dan membuat surat pernyataan bersama di atas materai. Dalam kesepakatan damai ini, keluarga korban menerima santunan dari pihak tersangka.
Sendi Ago, perwakilan keluarga almarhum Wakijo menilai kecelakaan ini takdir, sehingga keluarga sudah pasrah dan menerima musibah yang terjadi. Atas dasar ini yang kemudian membuat pihak keluarga bersedia untuk melakukan kesepakatan damai dan pencabutan perkara.
"Keluarga sudah menerima, semua itu takdir dari yang maha kuasa. Dalam hal ini saya mewakili keluarga, melakukan pencabutan perkara karena merasa pihak korban sudah terpenuhi haknya, dan yang menabrak pun sudah berupaya membantu," ujar Sendi kepada awak media.
"Untuk masalah santunan sudah memberikan 10 juta kemungkinan untuk selanjutnya masih ada yang diberikan. Harapan keluarga ke depannya terjalin silaturahmi yang lebih erat antara pihak korban dengan yang bersangkutan atau yang menabrak," sambungnya.
Di tempat sama, Agi Mugia, sopir pick up, membenarkan pihaknya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban. Ia juga mengaku siap bertanggung jawab untuk menanggung pembiayaan perawatan rumah sakit hingga santunan pemakaman.
"Saya sudah memberi santunan kepada pihak korban senilai 10 juta rupiah dan sudah bermusyawarah dengan keluarga (korban) untuk islah (damai). Selain santunan kami juga bertanggung jawab soal perawatan rumah sakit dan pemakaman korban," ujarnya singkat.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar yang memfasilitasi penyelesaian mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku penabrakan mengatakan. Perdamaian keduanya disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.
"Perlu kami sampaikan bahwa kejadian kecelakaan itu pada 7 Juli 2022 tepatnya di Kampung Citamiang, Kecamatan Tegalbuleud. Untuk hari ini beberapa proses telah kita lalui. Sementara permintaan pihak keluarga maupun dari pihak tersangka sudah ada kesepakatan diselesaikan dengan islah atas permintaan dari pihak keluarga korban dengan adanya surat pencabutan laporan,” kata dia.
“Kemudian keluarga tersangka juga sudah melakukan upaya upaya musyawarah dengan surat pernyataan bersama," tambah Yanuar.
Wakijo adalah warga Kampung Panaruban, Desa/Kecamatan Tegalbuleud. Kecelakaan terjadi sekira pukul 07.00 WIB saat Agi menyalip sepeda motor ketika melaju dari Tegalbuleud menuju Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalbuleud. Dari arah berlawanan, datang Wakijo dan tabrakan tidak terhindarkan.