SUKABUMIUPDATE.com - IK (29 tahun) sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum atau TPU Cibinong di Desa Ciparay, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis malam, 7 Juli 2022. IK adalah warga Desa Ciparay yang meninggal dunia di Kabupaten Pidie, Aceh, akibat menenggak miras oplosan.
Tokoh pemuda Desa Ciparay, Dedi, mengatakan jenazah IK tiba di Jampangkulon pada Kamis malam sekira pukul 20.45 WIB. Jenazah tersebut dijemput ambulans Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, dari Bandara Soekarno-Hatta. "Jenazah langsung dimakamkan sekira pukul 21.00 WIB," kata Dedi kepada wartawan.
Diketahui, IK meninggal pada Rabu, 6 Juli 2022, akibat menenggak miras oplosan. Kapolsek Jampangkulon Kompol Dede Majmudin menegaskan jika informasi yang diterimanya dari media sosial, seperti itu. "Dari informasi media sosial, karena [Akibat minum] Miras oplosan. Kami masih menunggu informasi resminya,” ujar Dede.
Kepala Desa Ciparay Asep Saepudin menyatakan IK berasal dari Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, dan sudah setahun terakhir pindah ke Desa Ciparay. Namun, IK tercatat masih ber-KTP di Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, yakni di alamat mantan istrinya. Dari pernikahan ini, IK memiliki anak yang masih kecil.
Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon Bripka Riki Rosandi mengatakan IK bekerja di Aceh.
Selain IK, dari keterangan pihak Polres Pidie, Aceh, ada dua warga Kabupaten Sukabumi lainnya yang menjadi korban miras oplosan di Kabupaten Pidie, Aceh. Mereka adalah S (19 tahun) dan DM (22 tahun), warga Kecamatan Ciemas. Keduanya selamat, namun kabar terakhir menyebut masih menjalani perawatan di pusat pelayanan kesehatan setempat.
CATATAN REDAKSI: ADA PERBAIKAN INFORMASI DI NASKAH BERITA PADA 8 JULI 2022. TERKAIT SUMBER INFORMASI YANG DIDAPATKAN JAJARAN KEPOLISIAN DI SUKABUMI.