SUKABUMIUPDATE.com - Hari ini Selasa 28 Juni 2022, Pemerintah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat resmi menyerahkan SK pengangkatan bagi 1.742 guru. Surat Keputusan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja diserahkan langsung oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami, di Lapangan Cangehgar Palabuhanratu.
Apel dan menyerahkan petikan keputusan bupati sukabumi tentang pengangkatan PPPK guru tahun formasi 2021 ini diikuti oleh semua peserta yang lolos seleksi. Penyerahan Surat Keputusan Bupati diberikan kepada 1041 guru seleksi tahap 1 dan 701 orang seleksi tahap 2, dengan jumlah Keseluruhan sebanyak 1.742 guru.
SK yang diserahkan berdasarkan Keputusan bupati sukabumi nomor : KP. 02 04/Kep.483-BKPSDM/2022 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMKAB SUKABUMI (Tahap 1) dan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor : KP. 02.04/Kep.484-BKPSDM/2022 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMKAB SUKABUMI (Tahap 2).
Dalam arahannya Bupati menyampaikan guru merupakan profesi yang mulia untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. "Sebagai seorang guru tanggung jawabnya sangat penting untuk mencerdaskan generasi kita kedepan."
Baca Juga :
Bupati Sukabumi menegaskan bahwa PPPK sebagai bagian dari aset birokrasi yang diharapkan mampu menopang terwujudnya world class government (cita-cita pemerintahan berkelas dunia).
"PPPK penerima keputusan pengangkatannya harus mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks, seperti digitalisasi, globalisasi, information overload maupun tantangan saat ini yang dinamis," imbuh Marwan dikutip dari akun resmi Pemkab Sukabumi.
Bupati berharap para guru PPPK yang baru menerima SK terus membantu pemerintah dalam memajukan pendidikan masyarakat kabupaten sukabumi. "Jangan sia-sia kan kesempatan ini bantu kami mengajar untuk menciptakan generasi yang handal untuk menyongsong masa depan yang gemilang."