SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pertanian atau Distan melalui UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon mengamankan traktor roda empat yang digunakan mengeruk pasir keperluan tambang di Kampung Citarate, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Kepala UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon Yaya Kuswaya menugaskan stafnya untuk mengamankan dan mengevakuasi traktor tersebut dari lahan pasir. "Tadi pagi sudah diamankan dari lahan tambang pasir ke rumah pengurus kelompok tani," katanya, Selasa (28/6/2022)
Petugas UPTD Pertanian Wilayah Jampangkulon juga memberikan arahan kepada pengurus kelompok tani agar menggunakan traktor sesuai peruntukannya. Pemerintah memberikan bantuan alat pertanian, kata Yaya, tentunya dengan tujuan untuk pengembangan usaha tani.
"Kami tidak segan akan memberikan sanksi terhadap kelompok tani yang menyalahgunakan alat pertanian," kata Yaya.
Baca Juga :
Sebelumnya, beredar kabar traktor roda empat bantuan Kementerian Pertanian RI lewat Dinas Pertanian Kabupaten Sukabuni bagi Kelompok Tani Subur Tani Kampung Citarate tersebut diduga digunakan untuk kegiatan tambang pasir di Kampung Citarate RT 16/04.
Kabar tersebut disampaikan warga sekitar berinisial KR (40 tahun). Menurutnya, traktor ini sudah digunakan untuk tambang pasir selama kurang lebih empat bulan. "Kemarin terjungkal dan operatornya mengalami luka," katanya menjelaskan kondisi terbaru, Senin, 27 Juni 2022.
Bendahara Kelompok Tani Subur Tani, Budiman, mengatakan selama ini traktor bantuan pada 2018-2019 tersebut tidak terlihat di rumah ketua kelompok tani atau pengurus lain, "Adapun soal penggunaan traktor mengeruk pasir, memang sudah ada laporan dari warga. Hanya saja kami sudah tidak ikut campur lagi terkait traktor tersebut," ucap dia.
Ketua Kelompok Tani Subur Tani, Ngaliman, mengamini pernyataan bendaharanya. Ngaliman mengaku tidak tahu soal penggunaan traktor tersebut karena selama dia sibuk beraktivitas ke sawah. Ngaliman pun mengaku traktor ini tidak disimpan di rumahnya.