SUKABUMIUPDATE.com - Mencegah korban akibat miras oplosan, Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional di Kabupaten Sukabumi, terutama jenis ciu.
Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Kusmawan dan anggotanya langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan dan peredaran miras tradisional ciu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin malam, 27 Juni 2022.
Hasil penyisiran ditemukan ratusan botol minuman yang mengandung alkohol tersebut dijual di beberapa tempat di wilayah Palabuhanratu.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra lewat Kasat Narkoba AKP Kusmawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol ciu dari beberapa tempat di Palabuhanratu dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.
"Kami telah mengamankan ratusan botol miras ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu terduga pelaku pengedarnya," ungkap Kusmawan, Selasa (28/6/2022). Jumlah miras yang disita polisi adalah 202 botol yang siap edar dalam kemasan botol air mineral.
Kusmawan mengatakan pihaknya menangkap terduga pelaku berinisial ILP (33 tahun), warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. ILP mendapatkan ratusan liter ciu dari Bogor dengan cara membelinya dari seseorang berinisial L yang kini buron.
"Modus pelaku mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa izin," katanya. Kusmawan mengatakan pelaku dikenakan Pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7/2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.