SUKABUMIUPDATE.com - Polemik renovasi kelenteng di Kampung Cipari Girang Kebon Limus, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat penjelasaan Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kabupaten Sukabumi. Perbaikan kelenteng yang sudah berdiri sejak 1975 ini semula ditolak MUI Cicurug.
FKUB Kabupaten Sukabumi bersama tokoh pesantren, warga setempat, kepolisian, dan perwakilan Yayasan Gema Cita Nusantara mengunjungi bangunan ini pada Rabu, 22 Juni 2022. Kunjungan dilakukan untuk meluruskan dan membahas konsep masa depan kelenteng tersebut. Spot wisata religi menjadi yang direncanakan.
Setelah konfirmasi ke Ketua Yayasan Gema Cita Nusantara, Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi Daden Sukendar mengatakan Yayasan Gema Cita Nusantara hanya ingin menjalankan wasiat dari yang mewakafkan sebagian tanah tempat bangunan itu berdiri. Gema Cita Nusantara adalah yayasan di balik proyek renovasi kelenteng ini.
Daden mengatakan Yayasan Gema Cita Nusantara telah membeli seluruh tanah seluas 8.000-an meter tersebut dengan syarat harus mempertahankan bangunan di atasnya. Di dalam bangunan itu, kata Daden, ada patilasan Prabu Siliwangi dan tempat meditasi, serta ornamen khas Tionghoa, yang warga menyebutnya kelenteng.
"Maksud renovasi pihak yayasan adalah ingin menjadikan tempat itu sebagai wisata religi semacam sanggar meditasi. Setiap orang, agama atau etnis apa pun bisa mengunjunginya," kata Daden kepada sukabumiupdate.com, Kamis (23/6/2022). Rencana ini diamini sejumlah tokoh yang ikut dalam kunjungan bersama FKUB.
Daden mengatakan beberapa tokoh tersebut mengamini renovasi ini apabila mengarah kepada pelestarian budaya lokal yang dimungkinkan terkait dengan situs nasional Batu Jolang, sekitar 900 meter dari lokasi tersebut dan Makam Eyang Santri di bagian atasnya. Kata Deden, anggapan bangunan tersebut kelenteng adalah keliru.
"Iya kurang lebih begitu (keliru). Menurut saya, mestinya pemerintah dalam hal ini kecamatan bisa memfasilitasi pertemuan semua pihak untuk menjelaskan," ucapnya.
Baca Juga :
Ditanya ihwal ornamen Tionghoa yang diduga menjadi penyebab munculnya anggapan bangunan itu adalah kelenteng, Daden mengatakan itu persoalan lumrah. Menurutnya, anggapan tersebut adalah hak setiap warga. "Bangunan lama ornamennya juga begitu karena pemilik awal tanah ini kelihatannya keturunan Tionghoa," kata dia.
"Karena menurut Ustaz Karna (sesepuh di area bangunan), dulu sebenarnya pemilik awal sekitar 1978-an mau membuat kuburan sentiong juga di tanah tersebut. Namun dengan pendekatan dan dialog oleh ustadz Karna, itu tidak jadi dilakukan karena takut membuat masyarakat resah," ucap Daden.
Sebelumnya, pembangunan kembali Kelenteng Kebon Limus atau Jiu Tien Kung di Kampung Cipari Girang Kebon Limus, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, ini dihentikan. Renovasi kelenteng yang sudah berdiri sejak 1975 ini ditolak MUI Cicurug.
Penolakan disampaikan Ketua MUI Cicurug KH Endang Sana’ul Azha pada musyawarah di salah satu pondok pesantren yang dihadiri forkompimcam dan kepala desa setempat. Musyawarah membahas keluhan dan penolakan warga serta ormas Islam terkait tidak dipenuhinya syarat pembangunan kembali kelenteng oleh Yayasan Gema Cita Nusantara.
Menurut KH Endang Sana’ul Azha, ada enam syarat yang harus ditempuh yayasan tersebut untuk pembangunan kembali kelenteng tersebut. "Saat ini, hanya satu yang sudah terpenuhi, yaitu dukungan warga sekitar sementara sisanya tidak dipenuhi. Berarti sudah menyalahi aturan," kata KH Endang pada Senin, 20 Juni 2022.
Enam persyaratan tersebut mengacu pada SKB 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Pasal 14 Bab IV tentang pendirian rumah ibadat. Mulai minimal 90 jemaah (90 KTP), harus ada dukungan dari 60 orang warga sekitar yang ditandatangani kepala desa, rekomendasi tertulis dari Kantor Kementerian Agama, rekomendasi tertulis dari FKUB, surat permohonan dari panitia atau yayasan, dan penerbitan IMB dari pemda.