SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pembunuhan 2 wanita yang merupakan pemilik penginapan Sinar Laut dan pekerja penginapan di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi, terungkap.
Pelakunya SS (50 tahun) seorang nelayan. Dia ditangkap pada Rabu, 23 Juni 2022 di Dermaga 2 Palabuhanratu. Adapun kasus pembunuhan dengan korban Ai dan Adel terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 dini hari. Selain menikam korbannya menggunakan pisau hingga meninggal, pelaku juga membawa kabur perhiasan milik korban.
Baca Juga :
Nelayan Ujunggenteng, Riki Suherdi mengatakan pelaku merupakan nelayan pendatang atau biasa disebut andon. Menurut dia, pelaku sering bawa perahu fiber milik warga Ujunggenteng atau milik warga luar sebagai tekong atau nakhoda.
“Diperkirakan sudah hampir 5 tahun mulai menginjakan kakinya di Pantai Ujunggenteng, akan tetapi sering keluar masuk, serta gonta ganti perahu. Tidak menetap di Ujunggenteng, paling saat melaut saja. Terakhir dia bawa perahu dari Palabuhanratu," ujar Riki, Rabu (23/6/2022).
Sementara itu, pemilik warung berinsial Id mengungkapkan sudah melihat foto pelakunya. Menurut dia, pelaku memang tidak pernah ngobrol atau mampir ke warung kopi.
"Dia memang merupakan tamu dulu mama Ai atau pelanggan lama," kata wanita yang warungnya tak jauh dari penginapan yang menjadi TKP pembunuhan.