SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan 2 wanita di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini polisi juga menangkap pelaku pembunuhan, seorang pria berinisial SS (50 tahun) yang berprofesi sebagai nelayan asal Palabuhanratu.
Adapun korban pembunuhan itu bernama Ai, pemilik penginapan Sinar Laut dan Adel, pekerja penginapan.
Peristiwa itu berawal saat pelaku datang ke penginapan tersebut pada Minggu malam, 19 Juni 2022. Di tempat itu pelaku bertemu dan ditemani Adel. Adapun pembunuhan terjadi pada Senin, 20 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan alasan pelaku melakukan pembunuhan karena emosi dan kesal karena Adel menolak melayaninya untuk berhubungan intim. Sedangkan pelaku sudah memberi uang kepada Adel.
Pelaku yang emosi itu lalu mengambil pisau yang disimpan dibawah jok motornya lalu masuk lagi kamar dan menghampiri korban. Adel sempat melarikan diri karena ketakutan namun dikejar oleh pelaku kemudian ditusuk dari belakang sehingga wanita terjatuh bersimbah darah.
Kejadian itu dilihat oleh Mama Ai pemilik penginapan. Wanita menjerit minta tolong. Pelaku yang takut aksinya ketahuan orang lain kemudian menusuk perut Ai dengan pisau. Pisau itu terlepas dan tangan pelaku robek.
"Pelaku menyeret korban dari dalam kamar menuju tepi pantai dan membenamkan kepalanya ke dalam air sehingga meninggal dunia," ungkap Dedy yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas Ipda Aah Saepul Rohman di Mapolres Sukabumi, Rabu (22/6/2022).
Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban. “Pelaku sempat berobat disalah satu klinik untuk dijahit jarinya yang luka,” ujarnya.
Baca Juga :
Selain menangkap pelaku, polisi telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku berupa sebuah pisau, dua Handphone, sebuah jaket, sebuah sepeda motor dan perhiasan emas milik korban.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pelaku berhasil ditangkap di sebuah gubuk di Dermaga dua Palabuhanratu, Rabu pagi tadi.
Dia menyatakan, kedua mayat wanita itu ditemukan di tempat terpisah pada Senin pagi. Adel ditemukan di pesisir pantai kemudian Ai di perairan.
“Si ibu ini ditenggelamkan karena upaya melawan, hingga akhirnya lemas dan tidak bergerak. Mayat tersebut kemungkinan terbawa arus, karena pada saat itu air laut sedang pasang, hingga kami olah TKP pun arus masih tinggi, sekitar satu meter dari korban Adel ditemukan,” singkatnya.
Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.