SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan media online Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha berhasil diringkus polisi.
Tersangka berinisial D (26 tahun) dan B (46 tahun) memiliki hubungan menantu dan mertua. Kejadian pengeroyokan itu terjadi di RSUD Palabuhanratu saat Ilham melakukan liputan satu keluarga yang jatuh ke sungai Cimandiri dari di Jembatan Bagbagan Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan kemudian mengungkap peristiwa pemukulan terjadi selang satu jam usai kecelakaan di jembatan Bagbagan terjadi atau tepatnya sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada saat itu, korban Ilham Nugraha bersama dua rekan wartawannya Indra dan Sopandi. “Ketika saudara Ilham berada di pintu masuk ruang IGD, ia bersama dua rekannya diadang oleh dua orang yang diduga keluarga korban kecelakaan yakni D dan B,” kata Putu dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.
Tersangka D, lanjut dia, merasa tidak terima atas kegiatan korban bersama dua rekannya untuk merekam dan mengambil gambar foto korban kecelakaan di jembatan Bagbagan.
“Saudara Ilham dan dua rekannya kemudian didorong hingga pintu keluar gedung RSUD Palabuhanratu dan terjadilah pemukulan (dengan tangan kosong) di bagian dada kepada Ilham oleh D sembari meminta menghapus hasil peliputan video dan gambar yang telah diambil,” sambungnya.
Putu menambahkan, D kemudian memukul kembali korban sebanyak dua kali ke bagian kepala, lalu tersangka lainnya, B yang merupakan mertua D ikut memukul korban di bagian punggung sebanyak satu kali.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor (korban) mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri dan selanjutnya melapor ke Polres Sukabumi,” tuturnya.
Kedua pelaku, kata dia, kemudian terungkap identitasnya karena terekam kamera CCTV yang berada di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu.
Mereka kemudian diamankan dirumahnya di kampung Mariuk Desa Cidadap Kecamatan Simpenan.“Kebetulan memang selama tiga hari kemarin sempat berupaya menghilangkan diri, kita pancing melalui informan, bisa kita amankan kemarin (Kamis 16 Juni 2022),” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kemudian disangkakan pasal 170 KUHPIDANA.
“Bunyinya barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” tandasnya.
Sementara itu Chief Executive Officer atau CEO Jurnal Sukabumi Eman Sulaeman mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan kepada wartawannya.
“Mudah-mudahan kasus ini akan menjadi pembelajaran bahwa masyarakat harus diedukasi bahwa jurnalis perlu adanya perlindungan hukum yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999,” kata dia.
Terkait ketentuan pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku yaitu Pasal 170 KUHPIDANA, Eman menyebut pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mengawalnya sampai tuntas.
“Proses hukum kan masih panjang, nanti juga kami akan melibatkan kuasa hukum untuk mengawal kasus ini,” tuturnya.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tak akan terulang lagi kejadian serupa menimpa jurnalis,” tandasnya.