SUKABUMIUPDATE.com - Pihak KAI membenarkan kejadian mobil tersambar Kereta Api atau KA Pangrango, di Kampung Kadupugur, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan, peristiwa tersebut terjadi di petak jalan Cisaat-Karang Tengah, tepatnya di km 47 3/7.
"Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut karena kelalaian pemilik mobil yang memarkirkan mobilnya di area jalur KA sehingga sangat membahayakan perjalanan KA," ujar Eva dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.
Lebih lanjut Eva menyatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan untuk keselamatan bersama perlunya kerjasama dari masyarakat dalam menaati peraturan yang ada. Hal tersebut sesuai Pasal 173, Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Kemudian di Pasal 178 berbunyi Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Kendati adanya kejadian tersebut, perjalanan KA Pangrango tetap normal. "Untuk saat ini perjalanan KA Pangrango kembali beroperasi secara normal," ujar Eva.