SUKABUMIUPDATE.com - Longsor kembali menggerus tebing di Kampung Cisolempat RT 12/04, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Senin, 6 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, tebing tersebut digerus longsor pada Rabu 27 Oktober 2021, namun hingga saat ini belum ada penanganan. Saat longsor yang pertama pada Rabu itu, 3 rumah rusak berat dan 2 rumah lainnya dikosongkan sebab terancam.
Baca Juga :
Kemudian longsor yang kedua pada Senin itu, membuat jalan desa pun terancam. “Sekarang jarak tebing longsor ke jalan sekitar 3 meter, jadi terancam" ujar, Ade (40 tahun), warga pemilik rumah yang dikosongkan kepada sukabumiupdate.com, Selasa, 8 Juni 2022.
Ade beserta pemilik rumah yang rusak dan yang dikosongkan akibat longsor berharap ada solusi karena sejak longsor yang pertama terjadi, mereka mengungsi ke rumah sanak saudaranya atau mengontrak.
Sementara itu, Kepala Desa Sukakersa Deden Deni Wahyudin menyatakan pemerintah desa telah mengajukan permohonan tembok penahan tanah (TPT) baik itu kepada PU ataupun BPBD. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Jawaban Dinas PU itu adalah kewenangan BPBD, sebaliknya, BPBD pun mengatakan hal sama [kewenangan PU]. Ya, kalau begitu ajuan bantuan ini seolah dilempar sana sini saja,” ujar Deden, Jumat (10/6/2022).
Dia berharap pemerintah segera menangani dampak bencana sebab dikhawatirkan dampak longsor akan semakin meluas. “Apalagi, akhir-akhir ini sudah memasuki musim penghujan,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Parakansalak Royani menyatakan ajuan Tembok Penahan Tebing (TPT) sudah diusulkan sejak kejadian longsor pertama, 27 Oktober 2021 kepada BPBD dan PU.
Menurut dia, estimasi biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak terkait bisa mencapai Rp 1 miliar karena luas tebing yang menyentuh angka ratusan meter. “Kendalanya pada saat Covid-19 ketersediaan anggaran terbatas sehingga pembangunannya belum bisa dilaksanakan,” jelas Royani.