SUKABUMIUPDATE.com - Rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023, menjadi kabar kurang baik bagi lembaga pendidikan, salah satunya SDN Gunungsentul di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, sekolah ini hanya memiliki empat guru dan hanya satu yang pegawai negeri sipil atau PNS.
Kepala SDN Gunungsentul Iit Tarwati mengatakan tiga guru di sekolahnya saat ini masih berstatus tenaga honorer. Iit mengungkapkan selama ini kegiatan belajar mengajar di SDN Gunungsentul yang memiliki 68 siswa, sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer tersebut. Tiga guru honorer di sekolah ini pun sudah lama mengabdi.
"Mereka sudah lama mengabdi. Bahkan ada yang sudah 13 dan 20 tahun," kata Iit kepada sukabumiupdate.com, Kamis (9/6/2022).
Terkait penghapusan tenaga honorer, Iit mengembalikan keputusan terbaiknya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Ia juga mengatakan saat ini ada satu guru honorer di sekolahnya yang sedang berjuang daftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, supaya bisa terus mengajar di SDN Gunungsentul.
"Jumlah siswa SDN Gunungsentul ada 68 orang, dari kelas 1 hingga 6. Para guru terkadang mengajar di dua atau tiga kelas," katanya. "Kami berharap kebijakan pemerintah tidak berdampak pada kegiatan belajar mengajar dan ada solusi terbaik," ucap Iit.
Dinas Pendidikan memang menjadi organisasi perangkat daerah atau OPD di Kabupaten Sukabumi yang memiliki tenaga honorer terbanyak. Ini dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman. "Honorer yang paling banyak setelah Dinas Pendidikan adalah Dinas Kesehatan," kata Ade, Rabu, 8 Juni 2022.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mencatat ada 7.516 honorer. Mereka terdiri dari tenaga administrasi/tenaga kependidikan SDN 742, SD swasta 40, SMPN 468, dan SMP swasta 138. Sementara guru honorer SDN 4.381, SD swasta 140, SMPN 1.294, dan SMP swasta 313. Jumlah honorer ini akan berdampak pada kegiatan belajar.
Diketahui, tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan akan dihapus mulai 28 November 2023. Penghapusan ini tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. Surat ini mengatur Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK di kementerian/lembaga pusat maupun daerah. Tjahjo menginstruksikan para PPK untuk memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.