SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi, mencatat terdapat enam kasus pelecehan seksual sepanjang Januari hingga Mei 2022. Selain itu, empat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta tiga kasus bullying.
"Jika melihat dari data yang ada, laporan kasus kekerasan saat ini didominasi pelecehan seksual," kata Kabid Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi, Wiwi E Yulaviani saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/6/2022).
Wiwi menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual korbannya itu 3 orang dewasa dan 3 kasus pada anak-anak.
Baca Juga :
Pada tahun 2022 ini, DP2KBP3A Kota Sukabumi kini memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P3A) yang berada di Jalan Gotongroyong, Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunungpuyuh.
UPTD tersebut untuk memudahkan pelayanan masyarakat yang mengalami masalah berkaitan perempuan dan anak.
"Masyarakat bisa langsung datang melaporkan ke UPTD P3A. Nanti mereka akan ditangani sesuai jenis kasusnya. Dengan adanya UPTD P3A ini agar penanganan bisa lebih optimal," tuturnya.
DP2KBP3A Kota Sukabumi juga membuka layanan hotline di nomor 0811111745 dan 0266-6226970 seandainya ada masyarakat yang ingin melapor.
"Masyarakat bisa datang langsung atau menghubungi hotline kami. Kemudian nanti dari tim akan mengkaji terlebih dahulu kasusnya seperti apa," ucapnya.
Adapun pihaknya juga terus berupaya menekan kasus kekerasan tersebut salah satunya dengan melakukan pencegahan. "Kita terus sosialisasi kepada masyarakat upaya pencegahan untuk menekan kasus tersebut," jelasnya.