SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Sukabumi akan segera menyelidiki dugaan pungutan liar atau pungli dan pembayaran upah lembur yang tak sesuai di PT Kenlee Indonesia.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agung Sinagar mengatakan apabila dugaan tersebut terbukti, maka akan dilaporkan ke pengawas di tingkat Provinsi Jawa Barat. "Jika terbukti, akan kami laporkan ke pengawas," kata dia, Senin (30/5/2022).
PT Kenlee Indonesia adalah perusahaan ekspor-impor yang memproduksi pakaian jadi khusus gaun pengantin di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah buruh di garmen ini mengeluh soal dugaan pungli dan upah lembur yang tak sesuai.
Agung mengatakan apabila upah lembur yang tak sesuai adalah bentuk skorsing perusahaan terhadap buruh, maka ini tidak diizinkan. Diketahui, buruh PT Kenlee Indonesia biasa masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 20.00 WIB.
Baca Juga :
Sejumlah buruh mengaku ketika bekerja di hari biasa hingga pukul 20.00 WIB, bayaran yang diperoleh hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sehingga, tiga jam lembur tidak dibayar. "Itu namanya skorsing dan tidak diperbolehkan," kata Agung.
Agung mengatakan lembur buruh hanya diizinkan maksimal 40 jam dalam sebulan. Apabila melebihi itu, perusahaan menyalahi aturan. Agung mengaku akan menampung keluhan buruh PT Kenlee Indonesia dan disampaikan ke Kepala Disnakertrans.
"Selanjutnya saya menunggu instruksi dari kepala dinas. Tindakan apa yang diperlukan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata dia.
Terkait dugaan pungli, buruh bernama Melati (bukan nama sebenarnya), mengaku dimintai uang Rp 2 ribu dan Rp 5 ribu oleh oknum perusahaan tersebut untuk penanganan karyawan yang sakit. Apabila tidak bayar hari ini, besoknya akan kembali ditagih.
"Yang lebih parah waktu bulan puasa kemarin. Kita dimintai uang dengan nominal yang sama setiap hari selama Ramadan," kata Melati.
HRD PT Kenlee Indonesia, Herman, menyangkal adanya dugaan pungli dan memastikan pembayaran uang lembur di perusahaannya sudah sesuai.
Adapun mengenai pungutan Ramadan, Herman menyebut itu adalah iuran dari Badan Amil Zakat atau BAZ Parungkuda yang nominalnya Rp 5 ribu dan hanya dilakukan sekali menjelang Idulfitri.
REPORTER: CRP 4 (BILLIE)