SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan persoalan penggunaan hijab di pabrik wig PT Nina Venus Indonusa 2 Kabupaten Sukabumi, berawal dari kesalahpahaman dan telah diselesaikan dengan mempertemukan semua pihak.
"Kami mempertemukan semua pihak dari manajemen perusahaan para karyawati yang mempergunakan hijab dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ada RT dan RW juga, Alhamdulillah clear [selesai]," ungkap Kapolsek Parungkuda, AKP Iman Prayitno, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga :
Iman menyatakan persoalan ini berawal dari adanya perpindahan sebanyak 13 karyawan perempuan dari PT Nina 1 yang berlokasi di Kampung Angkrong, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda ke PT Nina 2 yang berlokasi di Gang Metro Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda.
"Saat itu ada arahan dari pihak Manajemen kepada para karyawan yang baru pindah, untuk kerapihan penggunaan hijab agar dimasukan kedalam rompi seragam kerja," ujar Iman.
Namun arahan itu memicu kesalahpahaman antara pihak manajemen dengan karyawan. Kemudian kesalahpahaman tersebut sudah diklarifikasi oleh Manajemen dan sekarang karyawati sudah kembali bekerja. “Hari ini para karyawati tersebut sudah mulai beraktivitas seperti biasa dengan tetap mempergunakan hijab,” ujar Iman.
Iman menghimbau agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi berita-berita hoaks.
Sebelumnya, manajemen PT Nina Venus Indonusa 2 menyatakan perusahaan memperbolehkan penggunaan hijab. Hanya saja hijab yang dipakai harus diseragamkan dan pemakaiannya dimasukkan ke dalam rompi kerja dengan alasan untuk kerapihan.
REPORTER: CRP 4 (BILLIE)