SUKABUMIUPDATE.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjadi perhatian di semua daerah termasuk Sukabumi. Untuk mengantisipasi penyakit tersebut, setiap hewan ternak diantaranya sapi dari luar daerah harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Apabila tidak dilengkapi SKKH maka hewan ternak tersebut tidak boleh masuk. Seperti yang dialami dua mobil pick up pengangkut tiga ekor sapi jantan dari Kabupaten Bogor.
Baca Juga :
Pick up yang melintas di jalur Sukabumi-Cianjur itu dicegat di Pospam Sukalarang pada Senin malam 23 Mei 2022 dan diminta untuk putar balik.
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin menuturkan tiga ekor sapi jantan itu berasal dari sebuah peternakan di daerah Jonggol, Bogor dengan tujuan pengiriman ke Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Jenal menyatakan, pengiriman sengaja dilakukan pada malam hari agar terhindar dari pengecekan dan pemeriksaan oleh petugas. "Diduga sopir ini sengaja mengirimkan tiga ekor sapi saat malam hari. Mungkin sopir mengira apabila pada malam hari tidak ada pengecekan dan pemeriksaan," ujarnya.
Jenal menyatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan gejala PMK pada tiga ekor sapi namun ketiga sapi tersebut tidak dilengkapi SKKH. "Selanjutnya pick up beserta tiga ekor sapi tersebut diputar balik atau dikembalikan ke tempat asal peternakannya, karena tidak dilengkapi dengan SKKH dari Dinas Peternakan (Disnak) setempat," ujarnya.