SUKABUMIUPDATE.com - Asep Saefudin, Kepala Desa (Kades) Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan atas dugaan korupsi terhadap dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun Anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp 713 juta.
Untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Asep berdasarkan Pasal 21 KUHP ditahan oleh penyidik selama 20 hari di Lapas Warungkiara IIB Kabupaten Sukabumi sembari menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jabar.
Kasi Pidsus Kejarai Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Kabandungan yang masih aktif ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700/760/sekret tanggal 30 Maret 2022.
Baca Juga :
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Asep Saefudin telah merugikan negara sebesar Rp713.800.602 dengan modus menyalahgunakan wewenang, pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari DD dan ADD untuk kepentingan pribadi-nya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menjerat Asep dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.