SUKABUMIUPDATE.com - Kasus video pria menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an masih dalam penyelidikan Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Ada dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini yakni pasangan suami istri CER (25 tahun) dan istrinya SL (24 tahun). Polisi pun menyiapkan empat saksi ahli dalam kasus ini.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan pihaknya masih berusaha menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua tersangka yang selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaaan Negeri Kota Sukabumi untuk pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama.
"Akan dilimpahkan kalau berkas sudah lengkap," kata Zainal, Jumat (20/5/2022). Adapun empat saksi ahli yang disiapkan adalah ahli bahasa, ahli agama, ahli IT, dan ahli pidana. "Semua saksi baik saksi ahli terkait dengan Kemenag dan MUI kami libatkan. Menguatkan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka," imbuhnya.
Baca Juga :
Sebelumnya, CER ditangkap bersama istrinya SL di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diamankan karena terlibat perkara video viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut terdapat seorang pria yaitu CER yang mengeluarkan kata-kata menantang seluruh umat Islam dan menginjak kitab suci Al-Qur'an.
Beredarnya video ini berawal dari kurang harmonisnya rumah tangga CER dan SL. Keduanya masih beragama Islam. Dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Mei 2022, Zainal menyebut aksi menginjak Al-Qur'an itu alasannya bukan untuk menistakan Islam, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.
"Sang suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si istri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Zainal saat konferensi pers.
Zainal mengatakan kedua tersangka beragama Islam, sehingga upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Al-Qur'an, namun perilaku suaminya dilakukan berulang. Mereka tercatat menikah secara siri pada 2016 silam.
Menurut Zainal, aksi injak Al-Qur'an tersebut dilakukan oleh CER pada 2020 dan direkam melalui salah satu handphone miliknya. Rekaman video tersebut menjadi bahan ancaman SL kepada CER untuk tidak mengulang perbuatannya.
Kedua tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
CER semula adalah warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun, Kepala Seksi Pembangunan Kelurahan Dayeuhluhur Geri Juhaeri mengatakan CER sudah lima tahun tidak tinggal di wilayahnya dan secara administrasi telah pindah ke Cianjur pada 2021.