SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berharap pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi efektif dan efisien.
Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi saat menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Rapat Paripurna DPRD, Palabuhanratu, Selasa, 17 Mei 2022.
Baca Juga :
"Salah-satu tujuan dengan dibentuknya Raperda ini diharapkan pengawasan Pemkab Sukabumi terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Sukabumi menjadi efektif dan efisien," kata Marwan seperti dikutip dari akun media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Dalam hal pengawasan Tenaga Kerja Asing, Marwan menyatakan kewaspadaan terhadap keberadaan tenaga kerja asing dilakukan dengan diadakannya monitoring ke perusahaan pengguna tenaga kerja asing oleh Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Monitoring bertujuan emastikan jumlah tenaga kerja asing yang ada di lapangan dengan data yang ada di Disnakertrans sesuai dengan yang dilaporkan perusahaan.
Mengenai Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Marwan menyatakan bisa diakses melalui sistem yang lebih efisien.
"Untuk penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan OSS (Online System Submission) yang bisa diakses dimanapun dan setiap prosesnya memiliki waktu standar penyelesaian, sehingga akan lebih efisien serta meminimalisir alur administrasi," jelasnya.