SUKABUMIUPDATE.com - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pandangannya menyambut baik atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dalam acara Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Utama DPRD-Palabuhanratu, Selasa (17/5/2022).
"Pandangan umum Fraksi Demokrat, menyambut baik, atas penyampaian jawaban Bupati Sukabumi, terkait dua Raperda tersebut," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Badri, dua Raperda tersebut nantinya akan dibahas oleh dua komisi, dimana Raperda penggunaan bangunan gedung akan dibahas Komisi 2, sedangkan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing oleh komisi 3.
Baca Juga :
Berikut pandangan umum lengkap Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi terhadap Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH,
SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA,
SAMPURASUN.
YTH. PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
YTH. BUPATI, WAKIL BUPATI, SEKDA BESERTA STAF DAN JAJARANNYA
YTH. UNSUR PIMPINAN DAERAH ATAU YANG MEWAKILINYA.
YTH. PARA KEPALA SKPD DAN CAMAT SE-KABUPATEN SUKABUMI
REKAN - REKAN INSAN PERS DAN HADIRIN UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.
MARILAH KITA PANJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEHADIRAT ALLAH SWT, ATAS SEGALA LIMPAHAN RAHMAT, TAUFIK, HIDAYAH-NYA YANG DIBERIKAN KEPADA KITA SEKALIAN SHOLAWAT BESERTA SALAM SENANTIASA TERCURAH KEPADA BAGINDA NABI MUHAMMAD SAW BESERTA KELUARGANYA , PARA SAHABATNYA DAN KITA SEMUA IN SYA ALLAH AKAN MENDAPATKAN SAFA’ATNYA DI HARI AKHIR NANTI.
SEHINGGA KITA DAPAT DIPERKENANKAN UNTUK DAPAT HADIR DALAM RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN NOTA PENGANTAR/PENJELASAN BUPATI TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG: RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA ASING DAN RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN DAN GEDUNG.
HADIRIN UNDANGAN SIDANG PARIPURNA YANG BERBAHAGIA
ATAS NAMA FRAKSI PARTAI DEMOKRAT, KAMI MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA PIMPINAN RAPAT YANG TELAH MEMBERIKAN WAKTU DAN KESEMPATAN KEPADA KAMI UNTUK MENYAMPAIKAN PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH.
MENGAWALI PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT INI, PERKENANKAN KAMI, MENYAMPAIKAN, TERKAIT DENGAN 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH, UNTUK DISAMPAIKAN DALAM FORUM YANG MULIA INI.
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT MEMBERIKAN APRESIASI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI WALAUPUN KITA MENGHADAPI WABAH VIRUS CORONA COVID-19, KITA SEMUA TETAP BISA MENYESUAIKAN KEADAAN TERUTAMA MENGIKUTI PROTOKOL KESEHATAN
SEMOGA DIJADIKAN PERUBAHAN SERTA PERBAIKAN KHUSUSNYA UNTUK KABUPATEN SUKABUMI YANG RELIGIUS, MAJU, DAN INOVATIF MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA LAHIR BATIN.
HADIRIN UNDANGAN SIDANG PARIPURNA YANG BERBAHAGIA
1. RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA ASING.
PENETAPAN PERATURAN DAERAH MENGENAI RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI RETRIBUSI DAERAH MEMBERIKAN PELUANG KEPADA DAERAH UNTUK MENAMBAH SUMBER PENDAPATAN PEMERINTAH DAERAH.
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING MERUPAKAN SALAH SATU POTENSI PENERIMAAN DAERAH. PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERSEBUT JUGA RELATIF TIDAK MENAMBAH BEBAN BAGI MASYARAKAT SERTA TELAH DIATUR DAN DIIMPLEMENTASIKAN BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU, DALAM BENTUK RETRIBUSI YANG DIKENAKAN PADA SAAT PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN DAERAH YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT.
OLEH KARENANYA UNTUK MEMBERIKAN PENGATURAN TERHADAP RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING, MAKA SUDAH MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN UNTUK MENETAPKAN SUATU PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING YANG NANTINYA AKAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DARI SEKTOR RETRIBUSI DAERAH.
HADIRIN UNDANGAN SIDANG PARIPURNA YANG BERBAHAGIA
FRAKSI PARTAI DEMOKRAT MENGHARAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING SEBAGAIMANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAPAT DIPUNGUT APABILA TELAH DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH, DAPAT MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH SEBAGAIMANA UNTUK KELANCARAN PENYELENGGARAAN BAIK DI BIDANG PEMERINTAHAN MAUPUN PEMBANGUNAN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SUKABUMI KHUSUSNYA.
HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG BERBAHAGIA,
2. RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN DAN GEDUNG.
DENGAN DIBERLAKUKANNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA SERTA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG BANGUNAN GEDUNG, JUGA DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG LEBIH BAIK.
SERTA ADANYA RAPERDA RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN DAN GEDUNG INI, DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENGAJUKAN PERSETUJUAN BANGUNAN DAN GEDUNG SEHINGGA DAPAT MEMBANTU PEMERINTAH DALAM PENDATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG.
SELAIN ITU DIHARAPKAN DAPAT MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH PADA SEKTOR RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU GUNA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.
DIKARENAKAN BERKEMBANGNYA PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT, PERLU DILAKUKAN PENYESUAIAN TERHADAP RETRIBUSI DARI PERIZINAN.
RETRIBUSI DALAM PERIZINAN MENDIRIKAN BANGUNAN MERUPAKAN SALAH SATU PENDAPATAN DAERAH YANG DIDAYAGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN, SEHINGGA PERLU DIATUR SECARA PROPORSIONAL.
PERBAIKAN LAYANAN PERIZINAN BANGUNAN MELALUI RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN DAN GEDUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH DIHARAPKAN DAPAT TURUT MENJADI SALAH SATU KUNCI KEBERHASILAN PERBAIKAN INDIKATOR PERIZINAN BANGUNAN DAN GEDUNG.
BERHARAP DENGAN DITETAPKANNYA RAPERDA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG INI, DAPAT MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENGAJUKAN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEHINGGA DAPAT MEMBANTU PEMERINTAH DALAM PENDATAAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG, DENGAN ADANYA PERSETUJUAN PEMBANGUNAN GEDUNG INI SEMOGA SISTEM INI MERUPAKAN LANGKAH EFEKTIF DALAM UPAYA PEMULIHAN EKONOMI SAAT INI.
HADIRIN UNDANGAN SIDANG PARIPURNA YANG BERBAHAGIA
DEMIKIAN PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TERHADAP 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH, KAMI BERHARAP POIN-POIN PENTING DAN CATATAN YANG KAMI SAMPAIKAN DALAM PANDANGAN UMUM INI SELURUHNYA DAPAT DIPERHATIKAN DAN MENDAPAT TANGGAPAN.
HADIRIN RAPAT PARIPURNA YANG BERBAHAGIA,
TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DARI BAPAK/IBU/SDR SEKALIAN,
DAN KAMI MOHON MAAF BILA TERDAPAT HAL-HAL YANG KURANG BERKENAN.
DIHARAPKAN RAPERDA INI JUGA BERDAMPAK POSITIF BAGI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN SUKABUMI KEDEPANNYA SERTA DAPAT MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MENJADI LEBIH BAIK LAGI.
DEMIKIANLAH PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI DEMOKRAT TERHADAP 2 (DUA) RAPERDA INI DISAMPAIKAN, SELANJUTNYA FRAKSI PARTAI DEMOKRAT MENGUCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA BAPAK BUPATI SUKABUMI DAN JAJARANNYA YANG TELAH BERUPAYA MENYUSUN 2 (DUA) RAPERDA INI, SEMOGA ALLAH SWT SENANTIASA MERAHMATI DAN MERIDHOI SETIAP UPAYA, USAHA YANG KITA RENCANAKAN DAN KITA KERJAKAN UNTUK KABUPATEN SUKABUMI YANG LEBIH BAIK LAGI. AAMIIN…
BILLAHI TAUFIQ WAL HIDAYAH
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH.