SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelayanan Teknis Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja atau UPT IPLT Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Sukabumi menargetkan retribusi limbah tinja pada 2022 sebesar Rp 47 juta.
Kepala UPT IPLT DPUTR Kota Sukabumi Iwan Noch Resmana mengatakan setiap tahun retribusi limbah tinja terus meningkat. "Mengalami peningkatan kalau dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 42 juta," ujarnya, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga :
Lanjut kata Iwan, adapun pencapaian retribusi limbah tinja terhitung Januari hingga April 2022 baru Rp 10 juta. "Kami optimis tahun ini bakal mencapai target, bahkan semoga bisa melebihi. Memang setiap tahun selalu tercapai bahkan melebihi," ucap dia.
Sementara untuk besaran retribusi penyedotan tinja per kubik ditarif sebesar Rp 100 ribu dan per hari bisa menyedot limbah tinja 4-8 kubik. "Untuk satu mobil tangkinya hanya berkapasitas 4 kubik dan per hari bisa satu atau dua mobil," tuturnya.
Iwan menyebut pihaknya berupaya terus untuk sosialisasi ke setiap kelurahan, perumahan, hotel, hingga perusahaan. "Kami juga menyebar poster, bagi yang hendak menyedot limbah tinja bisa menghubungi kami di nomor 081563354456," kata dia.