SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus perusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Mei 2022.
Baca Juga :
"Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka perusakan, adapun 6 orang tersebut berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H," kata I Putu, Senin (16/5/2022).
Adapun motif perusakan pos retribusi di sebabkan karena kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.
Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpuknya di depan pos retribusi tersebu. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan helm ke arah pos tersebut hingga akhirnya diikuti oleh yang lainnya.
"Motif perusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan," kata I Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
REPORTER: CRP 3