SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara di Hotel Pangrango Sukabumi, Rabu (23/12/2020.
Tujuan dari kegiatan itu dalam rangka persamaan persepsi dan menyatukan komitmen serta tindak lanjut Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru. Hadir dalam kegiatan ini Pj Sekda Kabupaten Sukabumi, Kabag Tapem, kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. Dari kementerian hadir Kasi IA Subdit Penataan Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Raden Budi Susila.
BACA JUGA: Kemendagri Sebut CDPOB Sukabumi Utara Tinggal Tunggu Persetujuan Presiden
Dalam acara tersebut diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan sebagian peserta mengikuti secara virtual. Di sesi tanya jawab ini, ada peserta yang melontarkan pernyataan kenapa pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara yang sudah puluhan tahun digagas tak juga realisasi. Apa perlu masyarakat datang ke Istana demo dan sebagainya.
Menanggapi hal itu, Kasi IA Subdit Penataan Daerah Wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Raden Budi Susila mengatakan, hal itu tidak perlu dilakukan. Budi menyatakan, lakukan saja dengan mekanisme dan prosedur.
BACA JUGA: Soal CDPOB, Presidium Sukabumi Utara Tunggu Gubernur ke Cibadak
"Sesuaikan dengan Peraturan Undang-Undang yang berlaku [UU 23 Tahun 2014] pasal 32, kewilayahan, administrasi itu harus disesuaikan dulu. Karena di pasal 36 UU 23 itu disebutkan Gubernur menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat. Usulan pembentulan daerah dengan terlebih dulu harus menyesuaikan persyaratan dasar fisik kewilayahan," kata Budi.
"Yang penjelasakan sudah jelas yang dimaksud Gubernur menyampaikan usulan adalah gubernur berhak mengkaji ulang apakah layak atau tidaknya," Kata Budi.
BACA JUGA: Pemkab Siapkan Rp 15 Miliar Untuk CDOB Kabupaten Sukabumi Utara
Selain itu, Budi pun menanggapi pertanyaan mengenai pemekaran di luar Jawa yang cepat disetujui oleh pemerintah. "Kebijakan di luar Jawa khususnya Papua adalah Top Down dari atas ke bawah," kata Budi.
Menurut Budi, dalam Undang-Undang 23 Pasal 49 disebutkan pada daerah-daerah terluar kemudian terpencil kemudian perbatasan untuk kepentingan strategis nasional. "Parameternya apa? Hamkam, Pertahanan, Keamanan, Militer dan sebagainya. Kebijakan nanti dari pemerintah pusat," jelasnya.
Budi menyatakan, untuk pemekaran di luar jawa dan papua itu Top Down sedangkan untuk Kabupaten Sukabumi Utara itu Bottom UP.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.