SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak malakukan pesta perayaan malam pergantian tahun . Hal itu harus dilakukan mengingat kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi.
Himbauan ini tertulis dalam surat edaran Bupati Sukabumi Nomor 003/8198 -Kesra yang dikeluarkan hari ini Senin, 21 Desember 2020. Surat perihal larangan perayaan/pesta perrgantian Tahun 2021 ditujukan kepada para Pimpinan/Manager Hotel, Manajemen Pusat Perbelanjaan, Pemilik Cafe/Restaurant, Pemilik Tempat Hiburan dan Seluruh Masyarakat Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan
Dalam surat yang diteken Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi sampai saat ini, jumlah warga yang terkonfirmasi mencapai 1.690 orang.
Surat Edaran larangan Perayaan/Pesta pergatian Tahun Baru.
"Oleh karena itu Kabupaten Sukabumi saat ini masuk pada level kewaspadaan risiko sedang sehingga menjadi Zona Orange," tulis surat edarannya tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Keluarkan Edaran Libur Akhir Tahun 2020, Ingat Pakai Masker!
Oleh sebab itu, Pemkab Sukabumi meminta seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi dilarang melakasaan kegiatan perayaan pergatian akhir Tahun 2020 menuju awal Tahun 2021. Terutama kegiatan yang berpontensi menimbulkan karamaian serta kerumuman massa.
"Apabila masyarkat tetap melaksanakan kegiatan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku," tegas surat tersebut.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat; Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi; Unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi; SATGAS Covid-19 Kabupaten Sukabumi; Kasat PoIPP Kabupaten Sukabumi; Camat Se-Kabupaten Sukabumi; Kepala Desa / Lurah Se-Kabupaten Sukabumi.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.